PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 14 Februari 2022, Cek Aturan Terbaru yang Berlaku di Daerah Level 3

8 Februari 2022, 18:10 WIB
Ilustrasi PPKM level 3 diperpanjang mulai tanggal 8 sampai 14 Februari 2022, yang disertai dengan sejumlah aturan yang diberlakukan pada daerah berstatus level 3. /Pixabay/Eu_eugen

Lensa Purbalingga - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang mulai dari tanggal 8 sampai 14 Februari 2022.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri (Inmendagri) Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendgari Safrizal ZA mengatakan, perpanjangan PPKM Jawa - Bali yang diberlakukan sampai 14 Februari 2022 mendatang, merupakan upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 varian Omicron.

"Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM untuk wilayah Jawa-Bali melalui diterbitkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Safrizal dalam keterangan pers, Selasa 7 Februari 2022.

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Air untuk Kesehatan Tubuh, Tingkatkan Memori Otak hingga Hindari Tumpukan Lemak

Selanjutnya, beberapa hal yang diatur dalam perpanjangan PPKM kali ini, antara lain adanya perubahan jumlah daerah pada level 3 yang mengalami peningkatan cukup signifikan dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Sementara beberapa wilayah yang telah ditetapkan masuk dalam PPKM level 3, meliputi Jabodetabek, DIY, Bali dan Bandung Raya.

Aturan PPKM Level 3

Di sejumlah wilayah tersebut juga akan diberlakukan sejumlah aturan PPKM level 3, diantaranya:

Baca Juga: Pengadaan E Parkir Pasar Segamas Purbalingga Ditunda, Ada Apa? Ini Penjelasannya

1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60 persen. Sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

3. Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Pelaku Curanmor Lintas Provinsi Ditangkap Polisi Kebumen, Tersangka Pernah Curi di 35 Tempat 3 Kabupaten

Kemudian, tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

4. Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung.

5. Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

Baca Juga: Hati-Hati, di Purbalingga Sudah Ada Satgas Penindak Truk Odol

6. Tempat ibadah diisi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

7. Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.***

Editor: Henoh Prastowo

Tags

Terkini

Terpopuler