Awas! Tahapan Pilkada 2020 Berpotensi Memunculkan OTG sebagai Agen Penularan Covid-19

13 September 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /kpu.go.id /

Lensa Purbalingga - Pilkada 2020 akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. Sehingga memicu berbagai pihak melakukan tahapan-tahapan dalam Pilkada 2020 secara tatap muka.

Direktur Eksekutif Indobarometer M Qodari mengungkapkan adanya risiko "bom waktu" kasus Covid-19, jika Pilkada tak ditunda menggunakan pemodelan matematika.

Menurutnya, tahapan kampanye secara tatap muka di 1.042.280 titik (asumsi 100 orang per-titik), akan berpotensi memunculkan orang tanpa gejala (OTG) yang bergabung dalam masa kampanye 71 hari nanti.

Baca Juga: Lagi Asik Berswafoto di Pantai Logending, Pengunjung Asal Banyumas Tersapu Ombak dan Tenggelam

Baca Juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PSBB, Ini Pernyataan Puan Maharani

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Pekan Pertama, Sang Juara Liverpool Ditantang Tim Promosi Leeds United

Seperti dikutip dari Antara, ia memperkirakan akan mencapai 19.803.320 orang.

"Itu jika positivity rate kasus COVID-19 Indonesia 19 persen, dan maksimal yang ikut kampanye 100 orang. Jujur saya tidak yakin yang datang 100 orang per-titik, mungkin ada yang 500, jangan-jangan yang datang 1.000," kata Qodari dalam seminar nasional Evaluasi 6 Bulan dan Proyeksi 1 Tahun Penanganan COVID-19 di Indonesia secara daring, Sabtu, 12 September 2020 malam.

Menurut Qodari, potensi OTG yang ikut bergabung dan menjadi agen penularan Covid-19 untuk hari pencoblosan 9 Desember 2020 mencapai 15.608.500 orang.

Baca Juga: 7 Manfaat Daun Sereh bagi Kesehatan, Bisa Mengobati Penyakit Kulit

Baca Juga: Wow! Tempat Pijat Family Reflexology Bukateja Berikan Cara Agar Tubuh Jadi Sehat dan Tampil Prima

Baca Juga: Jalani Sidang, Terdakwa Menangis Bertemu Hakim Pengadilan yang Merupakan Teman Sekolahnya

Angka 15 juta orang itu muncul, jika jumlah orang yang terlibat dalam 306.000 titik kerumunan (Tempat Pemungutan Suara) dengan memakai target partisipasi 77,5 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh sebab itu, Qodari merekomendasikan agar tahapan Pilkada 2020 kembali ditunda, karena waktu yang tersedia tidak cukup untuk melaksanakan syarat-syarat ketat sebagai berikut:

1. Masker telah dibagikan ke seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Pilu Membiru' dari Kunto Aji Wibisono

Baca Juga: Kronologis Penangkapan Nelayan dan Aktivis saat Aksi Unjuk Rasa Tolak Penambangan Pasir di Makassar

2. Merevisi UU untuk menghapus semua bentuk kampanye dengan kerumunan (tatap muka), pengaturan jam kedatangan pemilih, dan mengatur jaga jarak di luar TPS oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga: Seorang Imam Masjid di Sumsel Dibacok ketika Mengimami Salat Magrib

3. KPU melaksanakan simulasi Pilkada 2020 di 270 wilayah Pilkada, mulai dari distribusi surat pemberitahuan pada pemilih, cek jam kedatangan pemilih ke TPS, sampai dengan penghitungan suara.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler