Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Disini!

22 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos. /Pixabay

Lensa Purbalingga – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia menyalurkan bantuan sosial (Bansos) modal usaha Rp3,5 juta bagi anda yang tidak mendapatkan BPUM UMKM serta telah memenuhi syarat.

Meski tidak mendapatkan BPUM UMKM, namun terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anda memiliki peluang untuk dapat Bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos.

Nantinya, KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta untuk tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar lebih mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

Namun demikian, untuk mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, ada syarat yang khusus yang harus dipenuhi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Berikut syarat penerima bantuan ini seperti yang sebelumnya telah ditayangkan RingtimesBali.com dalam artikel “Tidak Dapat BPUM UMKM, Tenang Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Ini Cara Dapatnya”

Baca Juga: Ribuan KPM di Purbalingga Mentas, Mensos: PKH Jangan Jadi Seperti Passive Income

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  3. Memiliki usaha
  4. Bansos ini akan diberikan pada KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos.

Saat ini ada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi. Masing-masing KPM menerima bantuan senilai Rp500 ribu, sehingga total anggarannya mencapai Rp5 miliar sebagai Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU).

Baca Juga: 18 Karyawan Pabrik Positif Corona Ditolak Warga, Dipindah Ke Gedung Korpri

Bantuan ini diharapkan membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir di laman Kemensos.go.id, Sabtu 21 November 2020.

KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Baca Juga: Defisit APBD 2021 Ditetapkan Rp 41,610 Milyar

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Sehat, Panwascam Kemangkon Gandeng Karang Taruna hingga Pokdarwis

Calon penerima bantuan ini dapat segera mengecek apakah terdata atau tidak dengan login di dtks.kemensos.go.id.

Namun dalam pelaksanaannya program ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pastinya Anda akan diseleksi apakah Anda layak mendapatkan bansos ini atau tidak.

Sementara itu, dikabarkan berikut ini jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan ini adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Baca Juga: Luncurkan KPH, Istri Ozi-Zaini Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Ibu Hamil Dan Menyusui

Baca Juga: Hormati Guru, Ozi-Zaini Prioritaskan Kesejehteraan Tenaga Pendidik

Cara mendaftar : Kementerian sosial melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Ini berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Baca Juga: Di Purbalingga, Ratusan Warga Diserang Virus Chikungunya

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Ribuan PTPS Bakal Di-Rapid Test

Sementara itu jika Anda lolos mendapatkan bantuan ini prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.***(Tri Widiyanti/RingtimesBali.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Ringtimesbali.com

Tags

Terkini

Terpopuler