Ada Peluang Dapat Bansos Modal Usaha Rp3,5 Juta dari Kemensos, Segera Cek NIK KTP Melalui Link Ini

22 November 2020, 10:49 WIB
Segera cek NIK KTP di link dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui peluang dapat bansos modal kerja Rp3,5 juta dari Kemensos. /Graicia S/Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga – Segera cek NIK KTP anda melalui link dtks.kemensos.go.id untuk dapat peluang sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) modal usaha Rp3,5 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia.

Perlu diketahui, bagi anda yang tidak mendapatkan BPUM UMKM, masih memiiliki peluang untuk mendapatkan bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos. Jadi, segera cek NIK KTP anda melalui link dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui peluang mendapatkan bantuan ini.

Dengan NIK KTP dan login melalui link dtks.kemensos.go.id, akan diketahui apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos.

Baca Juga: Diduga Gunakan Gedung Pemerintah Untuk Kampanye, Paslon 02 Dilaporkan Ke Bawaslu

Bansos modal usaha Rp3,5 juta akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang tidak mendapatkan BPUM UMKM dan terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos, akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp3,5 juta.

Bantuan ini diharapkan bisa membuat rintisan usaha ultra mikro KPM PKH Graduasi terus bertahan di tengah sulitnya ekonomi.

Baca Juga: Ribuan KPM di Purbalingga Mentas, Mensos: PKH Jangan Jadi Seperti Passive Income

Baca Juga: Luncurkan KPH, Istri Ozi-Zaini Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis Ibu Hamil Dan Menyusui

“Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro,” kata Menteri Sosial Juliari P. Batubara dalam keterangan resminya dilansir di laman Kemensos.go.id, Sabtu 21 November 2020.

Dalam artikel “Tidak Dapat BPUM UMKM, Tenang Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Ini Cara Dapatnya” yang sebelumnya telah ditayangkan RingtimesBali.com disebutkan, KPM PKH Graduasi dimaksud adalah mereka yang masih dalam kategori miskin dan rentan miskin namun graduasi karena beberapa komponennya tidak memenuhi.

Baca Juga: Komunitas Seni Didorong Bentuk Platform Digital

Baca Juga: Amankan Distribusi Logistik, Polres Purbalingga Kerahkan Puluhan Personel

Baca Juga: Hormati Guru, Ozi-Zaini Prioritaskan Kesejehteraan Tenaga Pendidik

Namun dalam pelaksanaannya, program ini ditangani langsung oleh tenaga kerja kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) dan pastinya Anda akan diseleksi apakah Anda layak mendapatkan bansos ini atau tidak.

Sementara itu, dikabarkan berikut ini jenis usaha yang berhak mendapatkan program bantuan ini adalah usaha kelontong, kuliner, pedagang, penjahit, pertanian dan peternak.

Namun demikian, untuk mendapatkan Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, ada syarat yang khusus yang harus dipenuhi KPM Program Keluarga Harapan (PKH) ini.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Sehat, Panwascam Kemangkon Gandeng Karang Taruna hingga Pokdarwis

Baca Juga: Jelang Pemungutan Suara, Ribuan PTPS Bakal Di-Rapid Test

Berikut syarat penerima bansos modal usaha Rp3,5 juta dari Kemensos:

  1. Warga miskin/rentan miskin
  2. Anggota KPM PKH yang sudah digraduasi
  3. Memiliki usaha
  4. Bansos ini akan diberikan pada KPM PKH yang telah digraduasi oleh Kemensos.

Baca Juga: Di Purbalingga, Ratusan Warga Diserang Virus Chikungunya

Baca Juga: Rapat Paripurna: Pemkab dan DPRD Sepakati 19 Raperda Prioritas 2021

Sedangkan untuk cara mendaftarnya, pihak Kemsos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika Anda lolos akan diinfokan oleh pendamping PKH.

Ini berarti tidak ada data baru melainkan ini diambil dari data keluarga penerima manfaat yang sudah digraduasi oleh Kemensos.

Baca Juga: Ada Bansos Modal Usaha Rp3,5 juta dari Kemensos, Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Disini!

Sementara itu, jika Anda lolos mendapatkan bantuan ini prosedur pencairan dana bantuan modal usaha ini akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.***(Tri Widiyanti/RingtimesBali.com)

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Ringtimesbali.com

Tags

Terkini

Terpopuler