Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Berkedok Jadi Pembeli HP

- 26 November 2020, 22:28 WIB
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan tunjukkan barang bukti.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan tunjukkan barang bukti. /Humas Polres Kebumen.

Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil saat ada proyek beton di Jalan Tambak.

Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Ciduk Artis Berinisial ST dan MA

"Tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya. Sebelumnya mereka terjebak macet," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan kendaraan rental.

Baca Juga: Debat Publik, Bambang Irawan ; KPU Purbalingga Dinilai Tidak Konsisten

Dalam mobil tersebut juga tidak ada istri seperti yang diceritakan oleh tersangka kepada penjaga counter.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah