Tersangka sempat hilang dari pandangan warga. Namun pengejarannya berbuah hasil saat ada proyek beton di Jalan Tambak.
Baca Juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Ciduk Artis Berinisial ST dan MA
"Tersangka berhasil diamankan petugas berikut barang buktinya. Sebelumnya mereka terjebak macet," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil Suzuki Ertiga yang digunakan kendaraan rental.
Baca Juga: Debat Publik, Bambang Irawan ; KPU Purbalingga Dinilai Tidak Konsisten
Dalam mobil tersebut juga tidak ada istri seperti yang diceritakan oleh tersangka kepada penjaga counter.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau Pasal 372 KUH Pidana tentang penipuan, dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," pungkasnya.***