Dari peristiwa itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua kendaraan minibus, satu unit truk, enam buah linggis.
Baca Juga: Ngeri! Kasus Positif Covid-19 Terkonfirmasi 1207 di Masa Tahapan Pilkada
Kemudian dua buah betel, satu buah kampak, dua balok kayu, alat pengukur jalan, alat pemberi isyarat lalulintas, rompi proyek dan ratusan meter kabel tembaga.
Dari pengakuan tersangka, ia banyak melakukan pencurian kabel di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta serta di wilayah Sumatera.
Baca Juga: Hari Kedua, Pencarian Bocah Hanyut di Sungai Tambra Belum Ketemu
"Masih kita selidiki. Kasus ini masih kita kembangkan. Pengakuan tersangka banyak TKP lain," kata kapolres.
Berikut daftar tersangka yang berhasil diamankan, HE (26) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, YO (34) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta, DO (26) warga Kabupaten Bantul Yogyakarta.
Baca Juga: Penyalahgunaan Foto Bersama Ganjar, Bawaslu Tindaklanjuti Laporan Istri Mantan Bupati
SU (37) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, AD (40) warga Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Kepulauan Riau, FE (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, MU (28) warga Kabupaten Grobogan, SO (36) warga Kabupaten Lampung Utara, RO (38) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Selanjutnya SI (35) warga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, ZA (28) warga Kota Bekasi Jabar, KU (22) warga Kabupaten Lampung Tengah, dan WA (24) warga Kabupaten Lampung Tengah.