SAH! Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 30 Desember 2020, 17:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam

Lensa Purbalingga - Pemerintah Republik Indonesia melarang dan menghentikan setiap kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, terhitung per hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan larangan terhadap setiap kegiatan FPI tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Parah! Lagu Indonesia Raya Raya Diparodikan, LaNyalla Tegaskan Ini ke Malaysia

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga mengimbau, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah wajib menghentikan dan membubarkan kegiatan FPI.

Baca Juga: SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Baca Juga: Daihatsu Xenia Pecah Ban Belakang, Oleng Hajar Tiang Telepon

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka, Salah Satu Orang Terdekatnya Meninggal dalam Keadaan Salat

"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," ujarnya.

Menurut Mahfud MD, secara de Jure FPI telah bubar sejak 20 Juni 2019.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x