Lensa Purbalingga - Pemerintah Republik Indonesia melarang dan menghentikan setiap kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, terhitung per hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Keputusan larangan terhadap setiap kegiatan FPI tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Parah! Lagu Indonesia Raya Raya Diparodikan, LaNyalla Tegaskan Ini ke Malaysia
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.
Mahfud MD juga mengimbau, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah wajib menghentikan dan membubarkan kegiatan FPI.
Baca Juga: SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021
Baca Juga: Daihatsu Xenia Pecah Ban Belakang, Oleng Hajar Tiang Telepon
Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka, Salah Satu Orang Terdekatnya Meninggal dalam Keadaan Salat
"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," ujarnya.
Menurut Mahfud MD, secara de Jure FPI telah bubar sejak 20 Juni 2019.