“20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya,” ujarnya.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Masjid di Purbalingga Jebol Diterjang Longsor
Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Tempat Kumuh di Jakarta, Begini Reaksi Rocky Gerung
Selain itu, Mahfud MD juga menyebutkan larangan aktivitas FPI ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Baca Juga: Oh No! Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk ke Amerika
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya
Baca Juga: Kode Keras Jokowi Atas Tewasnya 4 Warga Sigi dan 6 Anggota FPI
Dalam pengumuman larangan aktivitas dan kegiatan FPI yang disampaikan Mahfud MD itu, hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko HAM Yasonna Laoly, Menkoinfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan kepala PPATK.***