SAH! Pemerintah Umumkan Larangan Kegiatan FPI, Begini Penjelasan Mahfud MD

- 30 Desember 2020, 17:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD umumkan larangan aktivitas dan kegiatan FPI, terhitung hari ini, Rabu 30 Desember 2020. /Tangkapan layar/Akun Youtube Kemenko Polhukam

Lensa Purbalingga - Pemerintah Republik Indonesia melarang dan menghentikan setiap kegiatan Front Pembela Islam (FPI), baik sebagai ormas maupun organisasi biasa, terhitung per hari ini, Rabu 30 Desember 2020.

Keputusan larangan terhadap setiap kegiatan FPI tersebut disampaikan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Parah! Lagu Indonesia Raya Raya Diparodikan, LaNyalla Tegaskan Ini ke Malaysia

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud, dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam.

Mahfud MD juga mengimbau, kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah wajib menghentikan dan membubarkan kegiatan FPI.

Baca Juga: SAH! Pemkab Purbalingga Larang Perayaan Tahun Baru 2021

Baca Juga: Daihatsu Xenia Pecah Ban Belakang, Oleng Hajar Tiang Telepon

Baca Juga: Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka, Salah Satu Orang Terdekatnya Meninggal dalam Keadaan Salat

"Jadi dengan larangan ini tidak punya legal standing. Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak, karena legal standing tidak ada terhitung hari ini," ujarnya.

Menurut Mahfud MD, secara de Jure FPI telah bubar sejak 20 Juni 2019.

“20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi, dan sebagainya,” ujarnya.

Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, Masjid di Purbalingga Jebol Diterjang Longsor

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Tempat Kumuh di Jakarta, Begini Reaksi Rocky Gerung

Selain itu, Mahfud MD juga menyebutkan larangan aktivitas FPI ini juga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

"Berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.

Baca Juga: Oh No! Varian Baru Virus Corona Sudah Masuk ke Amerika

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya

Baca Juga: Kode Keras Jokowi Atas Tewasnya 4 Warga Sigi dan 6 Anggota FPI

Dalam pengumuman larangan aktivitas dan kegiatan FPI yang disampaikan Mahfud MD itu, hadir pula Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menko HAM Yasonna Laoly, Menkoinfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Idham Azis, Kepala KSP Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan kepala PPATK.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: YouTube Kemenko Polhukam RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah