Baca Juga: Jelang PPKM, Kodim 0702/Purbalingga Gencar Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.
Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.
Baca Juga: Seorang Ibu di Demak Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.
Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga: Terapkan PPKM, Tiwi : Tingkat Kematian Karena Covid - 19 Purbalingga di Atas Rata-Rata Nasional
"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.***