Lensa Purbalingga - Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng menangkap pelaku penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal, Kamis 21 Januari 2021.
Pelaku berinisal YUN (42) warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Sementara korbanbya LSA (22) warga Kemranjen.
Baca Juga: PPKM Tahap II, Pendatang Dari Zona Merah Wajib Bawa Hasil Rapid Antigen
Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan, kasus ini berawal dari tawaran Yun pada LSA untuk bekerja sebagai ART di Malaysia.
Pada korbannya, Yun mengaku sebagai perwakilan salah satu perusahaan jasa tenaga kerja ke luar negeri yang ada di Jakarta.
Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Gubuk Desa Rembang, Berikut Ciri - cirinya
"Pelaku mengaku perwakilan kantor dari Jakarta. Pelaku kita tangkap setelah pihak keluarga korban melapor," katanya, Selasa 26 Januari 2021.
Peristiwa tersebut terjadi di PT yang bergerak di bidang jasa penempatan pekerja migran Indonesia dengan alamat kantor di wilayah Kecamatan Patikraja pada Januari tahun 2020 lalu.
Baca Juga: Bergerak Cepat, Hari Ini DPRD Umumkan Cabup-Cawabup Terpilih
Modus pelaku dengan cara membuat passport biasa (kunjungan) dan memberikan dalih bahwa korban akan berangkat untuk berlibur dengan menunjukkan tiket perjalanan pulang-pergi