Polisi Tangkap Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banyumas

- 26 Januari 2021, 21:44 WIB
Pelaku penyalur TKI ilegal saat diperiksa Polisi.
Pelaku penyalur TKI ilegal saat diperiksa Polisi. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

"Seolah akan berlibur ke Malaysia kepada pihak Imigrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Serabi Panican Purbalingga Rasanya Maknyus, Murah tur Gede - gede

Sebelum pemberangkatan ke Malaysia, korban menginap di rumah pelaku selama satu Minggu dan diberikan pelatihan berupa adat kebiasaan orang Malaysia maupun bahasa yang digunakan di Malaysia oleh pelaku.

Kemudian pelaku mendampingi korban untuk berangkat melalui Bandara di Yogyakarta menuju Batam, setelah dari Batam menggunakan kapal menuju Malaysia.

Baca Juga: Otak Pelaku Aksi Perampokan Uang Setengah Miliar di Semarang Sopir Perusahaan

Sesampainya di Malaysia pelaku bersama korban menemui agen yg merupakan kenalan pelaku untuk akhirnya korban diantar dan dipekerjakan dengan bos tempat korban akan bekerja.

"Pelaku diberi upah oleh bos korban di Malaysia sebesar 6000 Ringgit atau sekitar 20 juta rupiah", ucapnya.

Baca Juga: Dinkes Buka Posko, Ini Nomor Pengaduan Vaksinasi Covid -19

Lebih lanjut Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku YUN merupakan Kacab PT tersebut, akan tetapi dalam perkara ini yang bersangkutan bertindak atas perorangan bukan PT.

"Selain itu sejak bulan Mei 2020, korban tidak bisa dihubungi oleh keluarga dan keberadaan masih di Malaysia atau tidak dapat dipulangkan ke Indonesia dengan alasan Malaysia menerapkan Lockdown keluar negara", terangnya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah