Polisi Tangkap Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banyumas

- 26 Januari 2021, 21:44 WIB
Pelaku penyalur TKI ilegal saat diperiksa Polisi.
Pelaku penyalur TKI ilegal saat diperiksa Polisi. /PID Promoter Humas Polresta Banyumas.

Baca Juga: Ini Ketoprak Pinggir Jalan Paling Enak di Purbalingga

Saat ini YUN beserta barang bukti berupa satu set komputer merk Acer, satu buah HP merk Oppo Reno 3 warna silver, satu bundel foto copy KK, Ijazah SD SMP SMA, KTP dan biodata korban LSA dan satu bundel foto copy persyaratan pengajuan pasport kunjungan milik korban kami amankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, YUN dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia", tutupnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah