Ia menjelaskan, Pemkab Cilacap telah mulai sosialisasikan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' dalam kegiatan operasi masker dan penegakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Cilacap yang dilaksanakan di ruas Jalan Rinjani, pada Selasa, 2 Februari 2021.
Sementara itu, Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji mengatakan kegiatan operasi masker dan penegakan Perda Nomor 5 Tahun 2020 akan dilakukan terus-menerus.
Baca Juga: Jajanan Lopis, Cenil Keliling Masih Tetap Digemari
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk menyukseskan upaya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di kabupaten itu.
Selain itu, kegiatan penegakan perda tersebut dilakukan sesuai dengan anjuran Gubernur Ganjar Pranowo, yang dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Jawa Tengah.
"Saya mohon dan minta, perintah dari pak gubernur agar besok tanggal 6 sampai 7 (Februari) di rumah saja (untuk dilaksanakan). Ini penting," katanya.
Perlu diketahui, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' selama dua hari, pada 6 sampai 7 Februari 2021.
Dalam gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang berlangsung selama dua hari tersebut, juga diimbau pada tempat-tempat keramaian pariwisata, toko, dan pasar untuk tutup.