Dinilai Berhasil Tekan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Kembali Diperpanjang Hingga 8 Maret 2021

- 21 Februari 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021.
Ilustrasi pemberlakuan PPKM mikro diperpanjang hingga 8 Maret 2021. /Pixabay/geralt

Lensa Purbalingga - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Jawa-Bali diperpanjang mulai dari 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

PPKM mikro yang diperpanjang hingga 8 Maret 2021 tersebut disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Februari 2021 : Nino Marah Besar, Al Curiga Dalang Pembunuhan Roy Adalah Elsa?

Menurutnya, PPKM mikro yang diberlakukan di Jawa-Bali ini bisa menekan laju penyebaran Covid-19, sehingga perlunya untuk diperpanjang kembali.

"Kami umumkan perpanjangan PPKM, karena PPKM termonitor bisa menekan berbagai kriteria yang ditetapkan dalam menangani COVID-19," kata Airlangga Sabtu 20 Fabruari 2021, dikutip dari Antara.

Ia mengungkapkan, jumlah kasus aktif Covid-19 mengalami penurunan signifkan dalam sepekan ini selama PPKM mikro diterapkan.

Baca Juga: Sebut Penyebab Banjir di DKI Jakarta Kiriman dari Depok, Iwan Fals Tepis Pernyataan Anies

Baca Juga: Pemberlakuan PKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Begini Penjelasannya

Bahkan, keberhasilan turunnya kasus Covid-19 pun dialami di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

"Kemudian, tren bed occupancu ratio (BOR) menurun, seluruh provinsi berhasil menurunkan BOR hingga kurang dari 70 persen," ujar Airlangga.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x