Pemerintah Larang Mudik, Kenapa? Ini Penjelasan Jokowi

- 16 April 2021, 21:06 WIB
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. /ANTARA.

Kenaikan kasus keempat terjadi saat libur akhir tahun pada 24 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 yang mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian yaitu mencapai 78 persen dan kenaikan tingkat kematian mingguan sampai 46 persen.

"Pertimbangan lain adalah kita harus menjaga tren menurunnya kasus aktif di indonesia dalam dua bulan ini yang menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari 2021 dan pada 15 April 2021 menjadi 108.032 kasus," ungkap Presiden.

Baca Juga: Garuda Indonesia Hentikan Sementara Angkut Ponsel Vivo Usai Insiden di Hong Kong

Menurut Presiden Jokowi penambahan kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini juga sudah nisbi menurun.

 

"Kita pernah mengalami 14 ribu hingga 15 ribu kasus per hari pada Januari 2021, tapi kini berada di kisaran 4.000-6.000 kasus per hari," tutur Presiden.

Baca Juga: Rumah Makan Prima Rasa Resto & Lesehan Berornamen Bambu, Dengan Menu Andalan Gurameh Samjori Pet

Apalagi ditambah dengan tren kesembuhan COVID-19 pun terus mengalami peningkatan yaitu bila pada 1 Maret 2021 ada sebanyak 1.151.915 orang yang sembuh atau 85,88 persen dari total kasus maka pada 15 April 2021 meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5 persen sembuh dari total kasus.

"Oleh karena itu kita harus betul-betul menjaga momentum bersama momentum yang sangat baik ini. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat," ucap Presiden menegaskan.

Baca Juga: Cegat Pemudik Bermotor, Polda Metro Sekat 'Jalan Tikus' di Sejumlah Wilayah

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah