Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah menaikkan status perkara ujaran kebenciaan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.
"Selanjutnya pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat 28 Januari 2022," katanya.
Baca Juga: Rumah Milik Warga Desa Makam Purbalingga Tiba-Tiba Ambruk, Ternyata Ini Penyebabnya
Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik.
"Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali," ujarnya.
Seperti diketahui, video pernyataan Edy Mulyadi yang menghina masyarakat Kalimantan tersebar luas dan membuat heboh publik.
Dalam video yang menjadi viral di tengah masyarakat, Edy Mulyadi menyebut, Kalimantan merupakan tempat jin buang anak.
Pernyataan tersebut disampaikan yang bersangkutan bermula kala pihaknya menolak pemindahan ibu kota negara.
Pernyataan kontroversial Edy Mulyadi tersebut, mendapatkan banyak kecaman. Bahkan, tak sedikit yang meminta agar sang politikus mendapat hukuman.***