Lensa Purbalingga - Setibanya di Indonesia, Djoko Tjandra kemudian diamankan untuk memperoleh langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Badan Reserve Kriminal (Bareskrim) telah menyerahkan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessei) Bank Bali, Djoko Tjandra, kepada Kejaksaan Agung, di Gedung Bareskim Polri, Jakarta, Jum’at 31 Juli 2020 malam.
Untuk memudahkan proses pemeriksaan, Djoko Tjandra sementara ditempatkan di Rutan Cabang Salemba Mabes Polri.
Baca Juga: Seorang Warga Cilacap Positif Covid-19, Tim Medis Tracking Kontak dan Tes Swab Warga Sekitar
Baca Juga: CEK FAKTA: Daging Kambing Dianggap sebagai Biang Kolesterol, Benarkah?
Baca Juga: Balita Mengalami Gangguan Tidur, Ini Penjelasan Dokter Spesialis Anak Eugenia Permatami Hermansyah
“Hari ini kita eksekusi kelapas dan tugas kejaksaan selesai da Djoko Tandra menjadi warga binaan Dirjen Lapas,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Irjen Pol Reynhard Silitonga seperti dikutip dari Antara.
Reynhard juga pastikan penahanan Djoko Tjandra tetap memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.
Langkah progresif selanjutnya, pihak Bareskrim akan menyelidiki aliran dana dari Djoko Tjandra kepada pihak-pihak yang diduga membantunya selama pelarian.
Baca Juga: Wifi Gratis! Bantu Pelajar Tak Mampu Ikuti Pembelajaran secara Daring
Baca Juga: Viral 'Gilang Bungkus' Si Pemilik Fetish Kain
Baca Juga: Sejumlah Daerah di Jawa Tengah Alami Pemadaman Listrik Akibat Gangguan pada Sutet Pedan-Kesugihan
Hal tersebut tentu membutuhkan penanganan pemeriksaan yang intens mengingat kasusnya yang rumit dan penuh drama.
Jika pemeriksaan oleh Bareskrim dinilai cukup, Djoko Tjandra akan dikembalikan ke Dirjen Pemasyarakatan.***(Nur Ashari)