Ini 16 Syarat Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah Bagi Warga DKI Jakarta

- 2 Oktober 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah/Pixabay
Ilustrasi isolasi mandiri di rumah/Pixabay /

Lensa Purbalingga - Pemprov DKI Jakarta menetapkan 16 syarat bagi warganya yang memilih menjalani isolasi mandiri di rumah.

16 syarat tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 980 Tahun 2020 tentang Prosedur Pengelolaan Isolasi Terkendali Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, petugas kesehatan akan memantau secara berkala proses isolasi mandiridi rumah. Jika kondisi memburuk, maka harus dirujuk ke fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemprov DKI Buat Beberapa Aturan Terkait PSBB Jakarta

"Lurah bersama gugus tugas penanganan COVID-19 tingkat RT/RW juga mengawasi proses isolasi mandiri tersebut bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait untuk melakukan penegakan hukum bila terjadi pelanggaran," kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 1 September 2020.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sempat berwacana untuk mengharuskan isolasi secara terpusat dan terkendali di fasilitas pemerintah. Namun akhirnya, Pemprov DKI memperbolehkan warganya melakukan isolasi mandiri di rumah, bila telah memenuhi penilaian kelayakan oleh gugus tugas setempat dan petugas kesehatan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Kian Parah, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Jakarta

Menurut Widyastuti, petugas kesehatan akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas setempat seperti lurah dan camat untuk melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi terkendali.

"Bila kelayakan tempat isolasi tidak memadai, sedangkan untuk individu atau masyarakat tidak bersedia dirujuk ke lokasi isolasi terkendali, maka petugas kesehatan bakal menginformasikan kepada gugus tugas. Nanti, petugas akan melakukan penjemputan paksa bersama satpol PP, kepolisian, TNI, dan unsur terkait," ujarnya.

Baca Juga: PLN Berikan Token Listrik Gratis Melalui www.pln.co.id dan WhatsApp, Berikut Cara Lengkapnya!

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x