Jokowi: Indonesia Butuhkan Undang-Undang Cipta Kerja

- 9 Oktober 2020, 20:39 WIB
Tangkap layar./ YouTube.com/ Sekretariat Presiden
Tangkap layar./ YouTube.com/ Sekretariat Presiden /

 “Jadi UU Ciptaker bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran,” tegasnya.

Alasan kedua, yaitu dengan UU Cipta Kerja dapat memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru.

Baca Juga: Ini Kata Ketua MPR Bambang Soesatyo Terkait UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja juga membuat perizinan usaha untuk mikro kecil (UMK) menjadi mudah hanya dengan pendaftaran saja.

Ada juga dalam pembentukan Perseroan Terbatas (PT) dipermudah dan tidak ada pembatasan modal minimum serta cukup dengan syarat Sembilan orang sudah dapat mendirikan koperasi.

“Koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan semakin banyak koperasi di Tanah Air. UMK yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah artinya gratis. Izin kapal nelayan penangkap ikan, misalnya, hanya ke unit kerja KKP saja, kalau sebelumnya harus mengajukan ke KKP, Kementerian Perhubungan dan instasi-instasi lain sekarang cukup di unit KKP saja,” tambah Jokowi.

Baca Juga: Terkait UU Cipta Kerja, PBNU: Menindas Buruh dan Rakyat Kecil

Alasan terakhir dari Presiden Jokowi yaitu UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi.

“Ini jelas karena jelas dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan sistem perizinan secara elektronik maka pungutan liar, pungli dapat dihilangkan,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Anton Thista Kusuma

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah