Bendera Merah Putih Tidak Berkibar Saat Indonesia Juara Thomas Cup, Menpora Zainudin Amali Angkat Bicara

- 18 Oktober 2021, 14:47 WIB
Tangkapan layar, Menpora RI Zainudin Amali.
Tangkapan layar, Menpora RI Zainudin Amali. /kemenpora.go.id.

Zainudin Amali menjelaskan, LADI tidak bisa memenuhi klasifikasi terkait sampel doping yang harus dikirim pada 2020 karena sejak Maret 2020 semua kompetisi olahraga profesional di Indonesia berhenti total.

“Ini yang menyebabkan berkurangnya jumlah sample yang dikirim ke Lab anti-doping di Qatar. Sedangkan untuk tahun 2021 masih akan diharapkan dari sample yang diambil saat PON XX Papua,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Razia, Satpol PP Sita 179 Botol Miras dan 95 Liter Tuak dari Tujuh Lokasi di Purbalingga

Di sisi lain, para atlet yang direncakan akan diambil sampelnya sudah berangkat mengikuti kualifikasi atau kejuaraan internasional di luar negeri.

“Sehingga itu menyulitkan (pengambilan sample). Sementara di dalam negeri juga tidak ada pertandingan-pertandingan itu,” ucapnya.

Baca Juga: Warganet: Prabowo Subianto Muda Lebih Ganteng dari Fadli Zon

Dalam aturan WADA, setiap negara yang mengirimkan atletnya dalam kejuaraan internasional, harus secara rutin mengirim tes doping. Dalam hal ini, urusan tersebut menjadi tanggung jawab LADI.

Meski sudah diberi masa selama 21 hari sejak surat itu turun, Indonesia bersama Thailand, dan Korea Utara harus menerima sanksi dari WADA.

Indonesia dan dua negara lain dilarang mengibarkan bendera negara pada ajang olahraga tingkat regional, kontinental, dan dunia. Bendera negara hanya boleh dikibarkan pada ajang Olimpiade saja.***

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: Kemenpora.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x