Ingin Kuliah di Jalur Mandiri Tanpa Uang Pangkal?, Ada Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia

11 April 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi mahasiswa Universitas Indonesia /twitter.com /adigunaui

 

Lensa Purbalingga - Uang pangkal di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) dalam biaya kuliah mahasiswa jalur mandiri sudah ditiadakan.

Beberapa PTN ini juga menerapkan kebijakan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sama bagi mahasiswa jalur mandiri maupun jalur SNMPTN dan SBMPTN.

Perlu diingat, UKT dibayar tiap semester, sementara uang pangkal dibayar di awal diterima kuliah.

Baca Juga: Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Uswatun Khasanah: Kepala Sekolah Harus Mampu Menularkan Pendidikan Kepramukaan

Nah, PTN dengan jalur mandiri tanpa uang pangkal ini bisa jadi pertimbangan untuk ikut seleksi.

Uang pangkal dikenal juga dengan nama Dana Pengembangan, Biaya Pengembangan Institusi dan Fasilitas (BPIF), Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI), Iuran Pengembangan Institusi (IPI), dan lain-lain.

Besar uang pangkal umumnya mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Di samping jalur mandiri, uang pangkal umumnya juga dikenakan bagi mahasiswa jalur kemitraan atau jalur kerja sama. Berikut PTN jalur mandiri tanpa uang pangkal:

Baca Juga: Ini Sifat Gerakan Pramuka Sebagai Organisasi Pendidikan

Universitas Gadjah Mada (UGM)

Mahasiswa UGM dari jalur Seleksi Mandiri S1 dikenakan UKT berdasarkan penghasilan orang tua. Berdasarkan aturan UKT UGM per 2021, ada 8 kelompok UKT yang juga berlaku bagi mahasiswa dari jalur SNMPTN dan SBMPTN 2022.

Biaya kuliah UGM jenjang S1 jalur mandiri yaitu:

  1. Kelompok UKT I: Rp 500 ribu
  2. Kelompok UKT II: Rp 1 juta
  3. Kelompok UKT III: Rp 2,4 juta - Rp 7,35 juta
  4. Kelompok UKT IV: Rp 3,15 juta - Rp 10,875 juta
  5. Kelompok UKT V: Rp 4,2 juta - Rp 14,5 juta
  6. Kelompok UKT VI: Rp 5,5 juta - Rp 20 juta
  7. Kelompok UKT VII: Rp 7 juta - Rp 23 juta
  8. Kelompok UKT VIII: Rp 8 juta - Rp 26 juta

Baca Juga: Viral, Kantor Koordinator Wilayah Dinas Pendidikan Kebudayaan Kecamatan Bobotsari Purbalingga Dipenuhi Rumput

Kategori penghasilan:

  1. Kelompok UKT I: penghasilan orang tua kurang dari Rp 500 ribu
  2. Kelompok UKT II: penghasilan kurang dari Rp 2 juta
  3. Kelompok UKT III: penghasilan kurang dari Rp 3,5 juta
  4. Kelompok UKT IV: penghasilan kurang dari Rp 5 juta
  5. Kelompok UKT V: penghasilan kurang dari Rp 10 juta
  6. Kelompok UKT VI: penghasilan kurang dari Rp 20 juta
  7. Kelompok UKT VII: penghasilan kurang dari Rp 30 juta
  8. Kelompok UKT VIII: penghasilan lebih dari Rp 30 juta

Jalur mandiri UGM yang sedang dibuka yaitu 4 jalur Penelusuran Bibit Unggul (PBU) hingga 13 April 2022. Sementara itu, jadwal jalur Computer-Based Test Ujian Masuk (CBT-UM) UGM akan diinformasikan kemudian.

Baca Juga: Warganet Minta Usut Dugaan Pungli di Sektor Pendidikan, Ini Jawaban Dindikbud Purbalingga

Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)

Seleksi Prestasi ITS 2022 jenjang S1 merupakan salah satu jenis jalur mandiri yang akan dibuka pada 25 April mendatang. Khusus mahasiswa jalur Seleksi Prestasi tidak dikenakan uang pangkal. Sementara itu, mahasiswa jalur mandiri Seleksi Kemitraan dan Mandiri ITS tetap dikenakan uang pangkal Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Biaya kuliah ITS jalur Seleksi Prestasi terbagi atas 3 kategori uang kuliah per semester sebagai berikut:

  1. Kategori 1: Rp 7,5 juta
  2. Kategori 2: Rp 10 juta
  3. Kategori 3: Rp 12,5 juta

Uang kuliah jalur Seleksi Prestasi ITS ditetapkan berdasarkan kemampuan orang tua lewat prosedur pelaporan dan daftar ulang. Pendaftar KIP Kuliah yang diterima dari jalur ini juga bisa mendapat gratis biaya kuliah jika dinyatakan lolos seleksi dan ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah di prodi ITS terakreditasi A.

Baca Juga: Guru Wajib Tahu Resikonya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Dibubarkan Nadiem Makarim

Universitas Indonesia (UI)

Seleksi Masuk (SIMAK) UI S1 Reguler dijadwalkan sekitar Mei-Juli 2022. Mahasiswa UI jalur mandiri SIMAK UI S1 Reguler dikenakan biaya kuliah berupa Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) atau BOP-Pilihan yang terbagi atas rumpun saintek serta soshum.

BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Saintek

  1. Kelas 1: Rp 0 sampai Rp 500 ribu
  2. Kelas 2: > Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta
  3. Kelas 3: > Rp 1 juta sampai Rp 2 juta
  4. Kelas 4: > Rp 2 juta sampai Rp 4 juta
  5. Kelas 5: > Rp 4 juta sampai Rp 6 juta
  6. Kelas 6: > Rp 6 juta sampai Rp 7,5 juta

Baca Juga: Bupati Cilacap: Ponpes Harus Punya Inovasi Pendidikan Mencegah Penularan Covid-19

BOP Berkeadilan S1 Reguler Prodi Soshum

  1. Kelas 1: Rp 0 sampai Rp 500 ribu
  2. Kelas 2: > Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta
  3. Kelas 3: > Rp 1 juta sampai Rp 2 juta
  4. Kelas 4: > Rp 2 juta sampai Rp 3 juta
  5. Kelas 5: > Rp 3 juta sampai 4 juta
  6. Kelas 6: Rp 4 juta sampai Rp 5 juta

BOP Pilihan S1 Reguler Prodi Saintek

  1. Kelas 1: Rp 10 juta
  2. Kelas 2: Rp 12,5 juta
  3. Kelas 3: Rp 15 juta
  4. Kelas 4: Rp 17,5 juta
  5. Kelas 5: Rp 20 juta

BOP Pilihan S1 Reguler Prodi Soshum

  1. Kelas 1: Rp 7,5 juta
  2. Kelas 2: Rp 10 juta
  3. Kelas 3: Rp 12,5 juta
  4. Kelas 4: Rp 15 juta
  5. Kelas 5: Rp 17,5 juta

 

 

Editor: Teguh Priyatno

Tags

Terkini

Terpopuler