Ini Aturan SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Boleh 100 Persen

- 25 Mei 2022, 14:15 WIB
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan PTM 100 persen.
Sejumlah murid mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SDN Duren Tiga 09 Pagi, Jakarta, Selasa (8/2/2022). Dinas Pendidikan DKI Jakarta memberlakukan PTM 100 persen. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/

Ia menambahkan, sedangkan yang capaian vaksinasi PTK di bawah 80 persen dan lansia di bawah 60 persen

“Wajib menyelenggarakan PTM 50 persen setiap hari secara bergantian dengan moda pembelajaran campuran maksimal 6 JP,” katanya.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Keputusan Bersama (SKB 4 Menteri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x