“Dari hasil evaluasi menemukan peraturan PBJ sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang jasa pada satuan pendidikan. Oleh karena itu dibuat peraturan baru,” katanya.
Ia merinci, peraturan tentang tata kelola PBJ yang baru ini perlu disosialisasikan secara massif kepada satuan pendidikan sebagai pelaksana pengadaan barang jasa.
“Seluruh satuan pendidikan wajib memahanmi petunjuk operasional BOS dan pedoman pengadaan barang jasa. Sehingga penggunaan dana BOS bisa tepat guna, tepat sasaran dan juga akuntabel,” tegasnya.