Sekarang Ada Aturan Baru Dana BOS!, Simak Penjelasannya

- 4 Juni 2022, 11:00 WIB
Dana BOS Sistem baru dari Nadiem Makariem
Dana BOS Sistem baru dari Nadiem Makariem /instagram @nadiemmakarim/

“Dari hasil evaluasi menemukan peraturan PBJ sebelumnya masih terdapat kekurangan dan belum dapat mengakomodasi kebutuhan pengadaan barang jasa pada satuan pendidikan. Oleh karena itu dibuat peraturan baru,” katanya.

Ia merinci, peraturan tentang tata kelola PBJ yang baru ini perlu disosialisasikan secara massif kepada satuan pendidikan sebagai pelaksana pengadaan barang jasa.

“Seluruh satuan pendidikan wajib memahanmi petunjuk operasional BOS dan pedoman pengadaan barang jasa. Sehingga penggunaan dana BOS bisa tepat guna, tepat sasaran dan juga akuntabel,” tegasnya.

 

 

Halaman:

Editor: Teguh Priyatno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x