Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalan Menuju Alun-alun Purbalingga dan Sejumlah Pusat Keramaian Ditutup
Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Tagar Terpopuler di Twitter, Salah Satunya #COVID19
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, bahwa bukti dan keterangan saksi ahli juga memperkuat, bahwa wanita yang yang ada di dalam video tersebut adalah Gisel dan pemeran pria berinisial MYD.
"Dia akui itu dirinya sendiri, dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Bupati Banyumas Minta Temuan Cabai Berpewarna Segera Diusut
Baca Juga: FPI Berganti Nama Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat
Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya
Atas kasus video syur tersebut, Gisel dan MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara. ***