Gisel Ungkap Kerinduan Lewati Tahun Baru dengan Gempi, Jawaban Gading Marten Bikin Syahdu

- 31 Desember 2020, 17:45 WIB
Gading Marten, Gempi dan Gisella Anastasia saat momen Natal 25 Desember 2020.
Gading Marten, Gempi dan Gisella Anastasia saat momen Natal 25 Desember 2020. /Akun instagram @gisel_la

Lensa Purbalingga - Perayaan Tahun Baru 2021 menjadi momen istimewa untuk berkumpul bersama keluarga dan orang terkasih.

Namun, pada perayaan Tahun Baru kali ini, artis Gisella Anastasia yang akrab disapa Gisel, harus melewati momen istimewa ini tanpa Gempi.

Hal tersebut disampaikan Gisel di akun Instagram milinya @gisel_la, pada Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Alhamdulillah, Mensos Risma Pastikan 3 Bansos Disalurkan Serentak di Indonesia Awal 2021

"Sepertinya ini kali pertama melewati tahun baru tanpa kamu Gem." tulis Gisel di akun Instagram @gisel_la.

Namun demikian, Gisel mengaku senang lantaran Gempi akan melewati momen Tahun Baru ini dengan mantan suaminya, Gading Marten.

"Tp tau disana km lg hepi2, dikelilingi org2 tersayang, ad papading, ad om co dan semuanya. mama ikut seneng ngebayangin hari2 yg pastinya berisik tp selalu seru krn ada kamu." kata Gisel.

Baca Juga: Mensos Risma Blusukan ke Tempat Kumuh di Jakarta, Begini Reaksi Rocky Gerung

Selain itu, Gisel pun mengungkapkan kerinduannya kepada Gempi. Ia pun berharap di awal tahun bisa memeluk Gempi serta menyampaikan rasa syukurnya secara langsung.

"I miss u so much loh nak
Nulis ini mama cmn bs ngebayangin ketemu kamu di awal tahun nanti, berharap mama bisa peluk kamu erattt bgt kyk yg biasa kita lakuin..mau ngasih tau km secara langsung sekali lagi betapa bersyukurnya Tuhan kasih kepercayaan seorang kamu.." tutur Gisel.

Baca Juga: Daihatsu Xenia Pecah Ban Belakang, Oleng Hajar Tiang Telepon

Menurut Gisel, meski dirinya belum bisa menjadi ibu yang sempurna bagi Gempi, namun, ia memiliki keyakinan ada rencana indah yang Tuhan siapkan.

"Maaf ya mama masih jauhhhhhh sekali dari sempurna sebagai orang tua Gempi. Tp mama jg percaya Tuhan ga pernah salah menempatkan kita dalam satu keluarga. Mama percaya ada rencana indah yg Tuhan siapkan buat kita. Mama percaya cerita hidup kita bisa dipakai Tuhan untuk mendatangkan kebaikan bagi kemulianNya." kata Gisel.

Baca Juga: Jelang Pergantian Tahun Baru, Polri Minta Masyarakat Waspadai Teror dan Provokasi

"Mama serahkan kamu ke dalam tangan penyertaan Tuhan, kiranya Roh kudus selalu hidup di dalammu, dalam setiap lngkahmu sampai kamu besar, dan selamanya.." tambah Gisel.

Sementara itu, ungkapan kerinduan Gisel kepada Gempi tersebut, mendapat tanggapan syahdu dari Gading Marten.

Gading Marten tetap memberikan harapan atas kerinduan Gisel kepada Gempi, yang disampaikannya di kolom komentar.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Pergantian Tahun Warga Langgar Prokes Hingga Bunyikan Petasan Bisa Dipidana

"Sabar sabar ya ma, berjumpa after new year..happy holidays" ujar Gading Marten dengan akun @gadiiing.

Seperti diketahui, Gisel bersama seorang pria berinisial MYD dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video syur berdurasi 19 detik.

Baca Juga: Malam Tahun Baru, Jalan Menuju Alun-alun Purbalingga dan Sejumlah Pusat Keramaian Ditutup

Baca Juga: Kaleidoskop 2020: Sejumlah Tagar Terpopuler di Twitter, Salah Satunya #COVID19

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, bahwa bukti dan keterangan saksi ahli juga memperkuat, bahwa wanita yang yang ada di dalam video tersebut adalah Gisel dan pemeran pria berinisial MYD.

"Dia akui itu dirinya sendiri, dan terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel Medan," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bupati Banyumas Minta Temuan Cabai Berpewarna Segera Diusut

Baca Juga: FPI Berganti Nama Front Persatuan Islam, Fadli Zon Ucapkan Selamat

Baca Juga: Gisella Anastasia Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Ini Ancaman Hukumannya

Atas kasus video syur tersebut, Gisel dan MYD dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang-Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 4 ayat (1) dengan ancaman penjara 6 bulan paling rendah dan maksimal 12 tahun penjara. ***

 

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x