Sebulan Bisa Ungkap 4 - 5 Kasus, Kabupaten Purbalingga Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba. Mengapa ?

16 April 2021, 14:58 WIB
Para tersangka kasus narkoba di gelandang di Polres Purbalingga. /Humas polres Purbalingga.

Lensa Purbalingga - Saat ini, Kabupaten Purbalingga bisa dibilang menjadi sasaran empuk untuk peredaran narkoba.

Pasalnya, dalam satu bulan Saresnarkoba Polres Purbalingga bisa mengungkap empat sampai lima kasus peredaran maupun pengguna narkoba.

Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan pengawasan baik oleh petugas yang berwajib maupun pemerintah.

Baca Juga: Dilarang Mudik, Korlantas Pastikan Polisi Siap 24 Jam Jaga Pos Penyekatan

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono mengatakan bahwa Satnarkoba bulan ini berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba.

"Dari empat kasus tersebut lima tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya. Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda wilayah Kabupaten Purbalingga," jelasnya, Jumat 26 April 2021.

Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Pemudik Masuk Sawah di Desa Kembangan Purbalingga

Kasus yang pertama diungkap yaitu terkait kepemilikan psikotropika. Satu tersangka berinisial WS (20) warga Kecamatan Rembang Kabupaten PurbaIingga diamankan di wilayah Kecamatan PurbaIingga, Jumat malam 12 Maret 2021.

"Modus tersangka WS membeli obat terlarang jenis Aprazolam dan Tramadol secara online melalui aplikasi jual beli. Setelah barang sampai kemudian obat terlarang tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," katanya.

Baca Juga: Garuda Indonesia Hentikan Sementara Angkut Ponsel Vivo Usai Insiden di Hong Kong

Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono, didampingi Kasubbag Humas Iptu Widyastuti dan Kaurbinops Satreskoba Iptu Fajar Kartika menunjukkan barang bukti, Jumat 16 April 2021. Humas Polres Purbalingga.
Tersangka diamankan sesaat setelah mengambil paket dari salah satu jasa pengiriman di wilayah Kecamatan PurbaIingga.

Barang bukti yang diamankan tersangka diantaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu telepon genggam.

"Tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," jelasnya.

Baca Juga: Rumah Makan Prima Rasa Resto & Lesehan Berornamen Bambu, Dengan Menu Andalan Gurameh Samjori Pet

Selanjutnya dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Untuk kasus ini, dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. 

Tersangka pertama berinisial berinisial M (41) warga Kecamatan Karangreja diamankan pada Selasa 16 Maret 2021. Dia diamankan petugas di wilayah Kecamatan Karangreja dengan barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu.

Baca Juga: lima Tahanan Kabur Dari Polres Purbalingga Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda, Bakal Kena Pasal Tambahan

Satu tersangka lain berinisial berinisial S (28) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Padamara, Kamis 25 Maret 2021 dengan barang bukti 1,12 gram sabu.

"Modus dua tersangka di yaitu membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya," jelasnya.

Baca Juga: Cegat Pemudik Bermotor, Polda Metro Sekat 'Jalan Tikus' di Sejumlah Wilayah

Sedangkan satu kasus lainnya terkait narkotika jenis tembako sintetis. Dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas Kecamatan Kemangkon, Sabtu malam 20 Maret 2021.

"Dua tersangka diamankan saat sedang bertansaksi narkotika jenis tembako sintetis. Satu orang merupakan penjual dan satunya adalah pembeli yang akan mengedarkan kembali barang terlarang tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Sinar, Aplikasi Urus SIM Online via Ponsel, Sim Jadi Langsung Diantar Kerumah

Tersangka yang diamankan yaitu TFA (19) selaku penjual dan WRP (19) pembeli tembako sintetis tersebut. Kedua tersangka merupakan  warga Kecamatan Kabupaten Banyumas. 

Dari tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima linting yang didalamnya berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, dua paket tembako sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.

Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen Nekat Mudik ke Purbalingga, Bakal Dikarantina, Mau?

Kabag Ops menambahkan untuk tiga kasus terakhir para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit dari Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Kota, Mantan Camat Purbalingga Diperiksa Kejaksaan

 
 

 

Pada kegiatan berbeda, kapolres Purbalingga AKBP Fannky Ani Sugiharto mengatakan, hampir setiap bulan pihaknya mengungkap dua sampai tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari data yang ada para pelaku mayoritas masih berusia produktif. Hal itu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan tersendiri.

“Oleh karenanya perlu diperkuat kerja sama dan sinergitas baik dalam penindakan maupun sosialisasi pencegahan. Harapannya bisa meminimalisir penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Purbalingga,” ucapnya.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-34, Bupati Purbalingga Dibanjiri Ucapan Selamat di Facebook

Sementara itu, Kepala BNNK Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaya mengatakan bahwa kejahatan narkoba merupakan kejahatan yang terorganisir. Oleh karena itu, permasalahan narkoba bukanlah permasalahan yang main-main.

“Adanya kerja sama ini merupakan suatu langkah positif. Karena penanganan permasalahan narkoba tidak bisa ditangani oleh satu lembaga saja namun harus ada keterlibatan seluruh pihak,” ucapnya.

Baca Juga: Mengenal Sinar, Aplikasi Urus SIM Online via Ponsel, Sim Jadi Langsung Diantar Kerumah

Kepala BNNK berharap dengan kerja sama yang sudah ditandatangani ini bisa lebih maksimal dalam pencegahan maupun penegakkan hukum kasus narkoba. Harapannya mampu mewujudkan Kabupaten PurbaIingga yang bersinar yaitu bersih dari narkoba.***

 

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler