Tim Hukum 02 Banjir Laporan Pelanggaran Politik Uang, Bawaslu dan Gakkumdu Harus Tegas

- 9 Desember 2020, 14:50 WIB
Tim hukum 02, Endang Yulianti didampingi Ketua tim pemenangan Tiwi-Dono, Moch Ikhwan dan Skretaris tim pemenangan, Karseno serta dua partai koalisi Golkar dan PKS di posko Pemenangan Bancar, Rabu 9 Desember 2020.
Tim hukum 02, Endang Yulianti didampingi Ketua tim pemenangan Tiwi-Dono, Moch Ikhwan dan Skretaris tim pemenangan, Karseno serta dua partai koalisi Golkar dan PKS di posko Pemenangan Bancar, Rabu 9 Desember 2020. /Kurniawan./

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

6. Desa Tangkisan.

7. Desa Karangnangka.

8. Desa Mangunnegara.

Ketiga desa itu Kecamatan Mrebet dengan bukti amplop jumlah variasai, Rp 10 ribu, 20 ribu, 25 ribu, dan 30 ribu.

Baca Juga: Di Purbalingga, Laporkan Politik Uang Dapat Rp 2,5 Juta

9. Desa Keramat, Karangmoncol terlapor 1 orang barang bukti amplop berisi 30 ribu.

10. Desa Karangtengah, Kemangkon barang bukti 116 amplop berisi 30 ribu dan 120 amplop yang sudah terbagi ditarik kembali.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

11. Desa Timbang, Kejobong terlapor 2 orang amplop berisi 20 dan 30 ribu.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah