Malam Coblosan, Tim Hukum 02 Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

- 8 Desember 2020, 21:23 WIB
Tim hukum 02, Endang Yuliyanti didampingi Ketua tim pemenangan, Tiwi-Dono, Mochamad Ikhwan serta Ketua DPC PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan laporkan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu, Selasa malam 8 Desember 2020.
Tim hukum 02, Endang Yuliyanti didampingi Ketua tim pemenangan, Tiwi-Dono, Mochamad Ikhwan serta Ketua DPC PDIP Purbalingga, HR Bambang Irawan laporkan dugaan praktik politik uang ke Bawaslu, Selasa malam 8 Desember 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Dimalam coblosan Pilkada 2020, Selasa 8 Desember 2020, Tim kuasa hukum Paslon nomor urut 2, laporkan kasus dugaan praktik politik uang (money politic) ke Bawaslu Purbalingga.

Tim kuasa hukum nomor urut 2, Endang Yulianti didampingi Ketua Tim Pemenangan, Tiwi-Dono, Mochamad Ikhwan melaporkan dugaan praktir politik uang yang dilakukan oleh kubu 01.

Baca Juga: Besok Libur! 9 Desember Manfaatkan Hak Pilihmu di Pilkada 2020

"Dalam laporan disertakan bukti berupa amplop yang berisi uang. Kejadian tersebut terjadi di desa Nangkod, Kecamatan Kejobong," kata tim kuasa hukum 02 didampingi Ketua Tim Pemenangan Tiwi-Dono, Selasa malam 8 Desember 2020.

Endang menyampaikan dugaan praktik politik uang terjadi di Desa Nangkod Kecamatan Kejobong sekitar pukul 14.00 WIB siang.

Baca Juga: Akibat Musibah Tanah Bergerak, KPU Purbalingga Pindahkan Dua TPS di Dusun Pagersari Tumanggal

Dia menceritakan, kronologi tersebut berawal dari saudara Wisin yang menyerahkan ke Aminah.

Endang menceritakan, transaksi itu dilakukan oleh Wisin di rumah Aminah. Saat memberikan, Wisin menyampaikan pada intinya ajakan untuk mencoblos Paslon 01.

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

"Yang memberikan Wisin kepada Aminah. intinya ajakan untuk memilih Paslon 01," katanya.

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x