Tim Hukum 02 Banjir Laporan Pelanggaran Politik Uang, Bawaslu dan Gakkumdu Harus Tegas

- 9 Desember 2020, 14:50 WIB
Tim hukum 02, Endang Yulianti didampingi Ketua tim pemenangan Tiwi-Dono, Moch Ikhwan dan Skretaris tim pemenangan, Karseno serta dua partai koalisi Golkar dan PKS di posko Pemenangan Bancar, Rabu 9 Desember 2020.
Tim hukum 02, Endang Yulianti didampingi Ketua tim pemenangan Tiwi-Dono, Moch Ikhwan dan Skretaris tim pemenangan, Karseno serta dua partai koalisi Golkar dan PKS di posko Pemenangan Bancar, Rabu 9 Desember 2020. /Kurniawan./

Lensa Purbalingga - Tim hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Purbalingga nomor urut 2, Dyah Hayuning pratiwi-Sudono (Tiwi-Dono) terus mendapatkan laporan pelanggaran prakrik politik uang di sejumlah wilayah Kabupaten Purbalingga.

Saat pres rilis Tim hukum 02, Endang Yulianti sekitar pukul 11.30 WIB, Rabu 9 Desember 2020, ada 13 laporan dugan pelanggaran praktik politik uang yang sudah kami laporkan ke Bawaslu.

Baca Juga: Malam Coblosan, Tim Hukum 02 Laporkan Dugaan Politik Uang ke Bawaslu

Rinciannya:

1. 2 terlapor dengan barang bukti 22 amplop berisi Rp 20 ribu di Kelurahan Kembaran Kulon.

2. Desa Nangkod Kecamatan Kejobong terlapor 3 orang barang bukti vidio kejadian 3 amplop dengan isi Rp 30 ribu.

Baca Juga: Hari Ini Pilkada 2020, 7 Artis Turut Berlaga sebagai Calon Wakil Bupati

3. Desa Sidanegara dengan 1 terlapor barang bukti amplop berisi Rp 30 ribu.

4. Desa Karangsari, Kalimanah terlapor 3 orang, amplop berisi Rp 20 ribu.

5. Desa Kajongan Bojongsari barang bukti 8 amplop berisi Rp 30 ribu terlapor 1 orang.

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

6. Desa Tangkisan.

7. Desa Karangnangka.

8. Desa Mangunnegara.

Ketiga desa itu Kecamatan Mrebet dengan bukti amplop jumlah variasai, Rp 10 ribu, 20 ribu, 25 ribu, dan 30 ribu.

Baca Juga: Di Purbalingga, Laporkan Politik Uang Dapat Rp 2,5 Juta

9. Desa Keramat, Karangmoncol terlapor 1 orang barang bukti amplop berisi 30 ribu.

10. Desa Karangtengah, Kemangkon barang bukti 116 amplop berisi 30 ribu dan 120 amplop yang sudah terbagi ditarik kembali.

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

11. Desa Timbang, Kejobong terlapor 2 orang amplop berisi 20 dan 30 ribu.

12. Desa Penaruban Kaligondang bukti 12 amplop ditarik ulang.

13. Desa Prigri, Padamara bukti amplop Rp 30 ribu rupiah.

Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

Dari 13 TKP ini semua dilakukan rata-rata dihari Selasa siang 8 Desember 2020.

"Dari ke 13 ini dari saksi yang ada mengatakan bahwa memberikan amplop diarahkan untuk mencoblos paslon 01," kata tim hukum 02 didampingi Ketua Tim Pemenangan, Moch Ikhwan, Skretaris Pemenangan, Karseno dan dari dua Partai Koalisi PKS, Golkar, Rabu 9 Desember 2020 di Posko Pemenangan Bancar.

Baca Juga: Curi HP dan Modem, Warga Baturaden Ditangkap Polisi

Endang menjelaskan, laporan ini masih bersifat sementara. Jumlah tersebut masih bisa bertambah.

"Ini masih bersifat sementara. Ada kemungkinan laporan ini bertambah," terangnya.

Baca Juga: Kakek Berusia 70 Tahun Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Sungai Turut

Sementara Ketua tim Pemenagan, Tiwi- Dono, Moch Ikhwan meminta kepada Bawaslu dan Gakkumdu Kabupaten Purbalingga agar bertindak tegas dan profesiaonal dalam menangani kasus ini.

"Bawaslu dan Gakkumdu harus bertindak tegas menangani kasus ini. Kasihan masyarakat yang sudah berpartisipasi," katanya.***

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah