Barang bukti yang diamankan tersangka diantaranya 11 butir obat terlarang jenis Aprazolam, 50 butir obat terlarang jenis Tramadol, 2 keping Kartu ATM dan satu telepon genggam.
"Tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," jelasnya.
Baca Juga: Rumah Makan Prima Rasa Resto & Lesehan Berornamen Bambu, Dengan Menu Andalan Gurameh Samjori Pet
Selanjutnya dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Untuk kasus ini, dua orang tersangka diamankan di dua lokasi berbeda.
Tersangka pertama berinisial berinisial M (41) warga Kecamatan Karangreja diamankan pada Selasa 16 Maret 2021. Dia diamankan petugas di wilayah Kecamatan Karangreja dengan barang bukti 0,59 gram narkotika jenis sabu.
Satu tersangka lain berinisial berinisial S (28) warga Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Padamara, Kamis 25 Maret 2021 dengan barang bukti 1,12 gram sabu.
"Modus dua tersangka di yaitu membeli narkotika jenis sabu kepada seseorang. Kemudian dikonsumsi sendiri dan ada yang dikonsumsi bersama dengan teman-temannya," jelasnya.
Baca Juga: Cegat Pemudik Bermotor, Polda Metro Sekat 'Jalan Tikus' di Sejumlah Wilayah