Sedangkan satu kasus lainnya terkait narkotika jenis tembako sintetis. Dua tersangka yang merupakan penjual dan pengedar berhasil diamankan di sekitar Jembatan Linggamas Kecamatan Kemangkon, Sabtu malam 20 Maret 2021.
"Dua tersangka diamankan saat sedang bertansaksi narkotika jenis tembako sintetis. Satu orang merupakan penjual dan satunya adalah pembeli yang akan mengedarkan kembali barang terlarang tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Mengenal Sinar, Aplikasi Urus SIM Online via Ponsel, Sim Jadi Langsung Diantar Kerumah
Tersangka yang diamankan yaitu TFA (19) selaku penjual dan WRP (19) pembeli tembako sintetis tersebut. Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Kabupaten Banyumas.
Dari tersangka tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima linting yang didalamnya berisi tembako sintetis dengan berat 1,02 gram, dua paket tembako sintetis dalam plastik klip dengan berat 0,6 gram, dua telepon genggam dan satu sepeda motor.
Baca Juga: Tak Bisa Tunjukkan Hasil Negatif Rapid Antigen Nekat Mudik ke Purbalingga, Bakal Dikarantina, Mau?
Kabag Ops menambahkan untuk tiga kasus terakhir para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit dari Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.
Baca Juga: Dugaan Korupsi di Kantor Kecamatan Kota, Mantan Camat Purbalingga Diperiksa Kejaksaan
Editor: Kurniawan