"Sabar dulu ya, tapi kemungkinan awal Juni kita akan umumkan nama tersangkanya," kata
Kasi Intel Kejari Purbalingga Indra Gunawan didampingi Kasi Pidsus Tandyo Sugondo, Kamis 20 Mei 2021.
Diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purbalingga menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan APBD di Kecamatan Purbalingga, Jumat 12 Maret 2021.
Dari penyelidikan yang ditindaklanjuti gelar perkara itu, penyelidik menemukan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBD di kantor kecamatan Purbalingga dari 2017 hingga 2020.
"Sebelum ini kami sudah melakukan penyelidikan dan gelar perkara. Jaksa menemukan ratusan juta anggaran yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tuturnya.
Pada tahap penyelidikan ditemukan sedikitnya Rp 334 Juta dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Sehingga menjadi bagian dari fakta yang ditemukan sebagai fakta hukum untuk meningkatkan penyelidikan ke penyidikan.
“Ada potensi kerugian lebih dari 334 juta. Modus yang digunakan berupa penggunaan anggaran yang tidak sesuai," katanya.***