Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Purbalingga Agus Winarno mengatakan,
Jembatan tersebut dibangun tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
Berdasarkan rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ), jembatan yang dibangun tahun 2017 perlu perbaikan agar layak dilalui kendaraan besar dan berat boleh melintas.
"Sesuai rekomendasi dari KKJTJ perlu dilakukan perbaikan agar layak dilalui kendaran besar dan berat boleh melintas," jelasnya.
Diketahui, jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Menghubungkan desa Pepedan di kecamatan Karangmoncol dan Desa Tegalpingen kecamatan Pengadegan.***