Baca Juga: Polisi Gencar Razia Knalpot Brong, Pengrajin Knalpot di Purbalingga Terkena Dampaknya
Ketua Majelis Hakim menambahkan, disamping dari pertimbangan tersebut, kedua terdakwa juga koperaktif selama menjalani sidang.
Ia juga berharap kedua terdakwa akan koperaktif sampai agenda sidang selesai dan perkara ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini sifatnya jaminan, jadi nanti akan dikembalikan lagi. Uang dititipkan ke panitera, apabila terdakwa kabur, dan tidak diketahui selama tiga bulan, maka uang tersebut akan menjadi milik negara,” tuturnya.
Baca Juga: Bupati Tiwi: ASN Purbalingga Harus Out Of The Box
Diberitakan sebelumnya, konflik antar pemain dalam pertandingan sepakbola persahabatan terjadi di Purbalingga pada bulan Agustus 2021.
Pertandingan antara Klub IM 90 Bobotsari melawan Arwana Banjarkerta di Kecamatan Mrebet, Purbalingga.
Teguh Fajar Ramadhan dan Apri Setyo Nugroho yang merupakan pemain Klub IM 90 dilaporkan dengan tuduhan penganiayaan dan pengeroyokan.
Baca Juga: Bupati Tiwi Meminta ke Dinkes Purbalingga RSU Goetheng Naik Kelas Dari C ke B
Keduanya dilaporkan oleh pemain dari klub Arwana, FB pada Agustus 2021 yang lalu.