Permohonan Penangguhan Penahanan Pemain Bola di Purbalingga Dikabulkan Hakim, Ini Alasannya

- 18 Januari 2022, 21:25 WIB
Suasana ruang persidangan saat keluarga terdakwa merasa senang saat Majelis Hakim PN Purbalingga mengabulkan penangguhan penahanan, Selasa 18 Januari 2022.
Suasana ruang persidangan saat keluarga terdakwa merasa senang saat Majelis Hakim PN Purbalingga mengabulkan penangguhan penahanan, Selasa 18 Januari 2022. /Kurniawan./

Dua orang pemain IM 90 Bobotsari itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dan dibui.

JPU Kejari Purbalingga, Fahmi Idris diketahui mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 351 (1) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun 8 bulan. Keduanya diketahui ditahan sejak 28 Oktober 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x