Baca Juga: Pasca Lebaran Pembuat Kartu Kerja di Purbalingga Membludag, Tercatat 2103 Orang
Kalau sudah jelas hasil audit dari BPKP maupun dari Polda Jawa Tengah, nantinnya Pemda bisa eksekusi.
"Saat ini Pemkab belum bisa melakukan apa-apa karena masih dalam pemeriksaan dan hasilnya belum turun;" ungkapnya.
Baca Juga: Penurunan Stunting Jadi Fokus Pemkab Purbalingga
Diketahui, pembangunannya jembatan merah dilaksanakan tahun 2017 dengan anggaran Rp 28 Miliar.
Publik Purbalingga menyebutnya jembatan merah karena struktur kerangkanya didominasi warna merah.
Baca Juga: Purbalingga Raih WTP 6 Kali, Bupati Tiwi: Terima Kasih Jajaran Pemkab dan Doa Masyarakat
Jembatan merah yang menghubungkan Kecamatan Karangmoncol dan Pengadegan sampai saat ini belum bisa difungsikan.
Jembatan sepanjang 130 meter yang melintang diatas Sungai Karang tersebut, hanya bisa dilewati kendaraan roda dua.***