Selanjutnya, setelah persetujuan bersama ini akan diteruskan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
Khusus untuk raperda pajak daerah dan retribusi daerah nantinya akan diteruskan dengan proses evaluasi dari Mendagri dan Menteri Keuangan RI.
"Dengan ditetapkannya kelima raperda menjadi perda maka hal ini dapat menjadi payung dan landasan hukum serta memberikan kepastian hukum di Purbalingga," imbuhnya.***