Aksi Protes RUU Keamanan Nasional di Hongkong, Polisi Bubarkan Pengunjuk Rasa dan Tangkap 240 Orang

27 Mei 2020, 19:46 WIB
POLISI antihuru-hara menggunakan peluru karet untuk membubarkan aksi protes menentang rencana Beijing menerapkan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong, Tiongkok, bahkan 240 orang ditangkap. Minggu (24/5).* /ANTARA /Tim Lensa Purbalingga/

Lensa Purbalingga - Pengunjuk rasa melakukan aksi protes terhadap undang-undang keamanan nasional yang diusulkan oleh Beijing, pada Rabu (26/5).

Ribuan polisi diterjunkan ke jalanan guna mencegah aksi tersebut, bahkan, hingga menembakan peluru merica untuk membubarkan para pemrotes dan berhasil menangkap sekitar 240 orang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Reuters, pada saat ketegangan melonjak, polisi anti huru hara dikerahkan di sekitar gedung Dewan Legislatif Hong Kong, untuk menghalangi para pengunjuk rasa yang telah berencana untuk berkumpul.

Baca Juga: Pemberlakuan Undang Undang Keamanan Nasional Picu Ketegangan AS Dan Tiongkok

Kemarahan semakin memuncak, sehingga orang-orang dari segala usia turun ke jalan.

Bahkan, ada yang menyembunyikan wajah mereka di bawah payung terbuka dalam adegan yang mengingatkan pada kerusuhan yang mengguncang Hong Kong tahun 2019 lalu.

"Meskipun Anda takut di dalam hati, Anda perlu berbicara," kata Chang (29) yang merupakan seorang pegawai dan pemrotes.

Baca Juga: Tiongkok Siap Hadapi Provokasi Amerika

Sementara itu, banyak toko, bank, dan kantor tutup lebih awal.

Dikutip dari pikiran-rakyat.com pada artikel "Memanas, Polisi Hong Kong Tembakan Peluru Merica untuk Bubarkan Aksi Protes RUU Keamanan", banyak anak muda yang ditangkap dan polisi anti huru-hara menembakkan peluru merica untuk membubarkan kerumunan, dan berulang kali menuntut para pemrotes.

Polisi mengatakan, orang-orang menaruh sampah di jalan dan melemparkan benda ke arah petugas.

Baca Juga: Laut China Selatan Memanas, AS Kirim Kapal Perangnya Bantu Malaysia

"Polisi tidak punya pilihan lain dan perlu menggunakan kekuatan minimal, termasuk peluru merica untuk mencegah perilaku ilegal dan kekerasan yang relevan," kata pasukan itu.

Protes yang kembali terjadi di Hong Kong mengikuti proposal pemerintah Tiongkok untuk undang-undang keamanan nasional yang bertujuan mengatasi kegiatan pemisah diri, subversi dan teroris kota.

Undang-undang yang direncanakan dapat melihat bahwa badan intelijen Tiongkok akan mendirikan pangkalan di Hong Kong.

Baca Juga: Perayaan Idul Fitri, Afganistan Sambut Baik Gencatan Senjata Dengan Taliban

Usulan itu, diluncurkan di Beijing pada pekan lalu, dan memicu kerusuhan di jalanan besar Hong Kong, dengan polisi yang menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan pengunjuk rasa.

Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada, dan lainnya telah menyatakan keprihatinan tentang undang-undang tersebut, yang secara luas dipandang sebagai titik balik yang mungkin bagi kota paling bebas di Tiongkok dan salah satu pusat keuangan utama dunia.

Namun, otoritas Tiongkok dan pemerintah yang didukung Beijing di Hong Kong mengatakan tidak ada ancaman terhadap otonomi tingkat tinggi kota dan undang-undnag keamanan yang baru akan sangat terfokus.

Baca Juga: Ke Jakarta Tanpa SIKM Dan Surat Bebas Covid-19, Anies : Tunda Dulu Keberangkatannya !

"Ini untuk stabilitas jangka panjang Hong Kong dan Tiongkok, itu tidak akan mempengaruhi kebebasan berkumpul dan berbicara dan itu tidak akan mempengaruhi status kota sebagai pusat keuangan," kata Kepala Sekretaris Hong Kong Matthew Cheung.

Ia juga mengatakan, bahwa langkah tersebut akan memberikan lingkungan yang stabil untuk bisnis.

Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sedang berselisih dengan Beijing terkait perdagangan dan wabah virus corona, pada Selasa (26/5) kemarin mengatakan, akan mengumumkan tanggapan kuat terhadap undang-undang yang direncanakan.

Baca Juga: Enam Kali Beraksi, Dua Pencuri Pompa Air Di Desa Slinga Diamankan Polisi

Mendengar hal tersebut pihak Tiongkok pun menanggap dengan mengatakan akan mengambil tindakan balasan yang diperlukan untuk campur tangan asing.(*)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler