Sadis! Ibu dan Anak di Kebumen Ditebas Dengan Pedang Oleh Tetangganya

11 Januari 2021, 17:27 WIB
Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo tunjukkan pedang yang digunakan pelaku tebas ibu dan anak balitanya, Senin 11 Januari 2021. /Humas Polres Kebumen.

Lensa Purbalingga - Nasib naas dialami Ibu dan anak balitanya di Desa Karangsari Kecamatan Kutowinangun, Kebumen.

Mereka harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit lantaran ditebas pedang oleh tetangganya.

Baca Juga: Nekad Bobol Bengkel, Seorang Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Sang ibu DW (32), mengalami luka di bagian jidat dan kepala bagian belakang, sedangkan anaknya yang masih balita harus kehilangan jemari tangan kiri akibat ditebas pelaku.

Tersangka adalah seorang laki-laki berinisial WA (34) tetangga korban.

Baca Juga: Nekad Bobol Bengkel, Seorang Karyawan Swasta Dibekuk Polisi

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Iptu Sugiyanto, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 16.15 WIB, Minggu 10 Januari 2021.

Berdasarkan keterangan saksi di TKP, tersangka dengan membawa pedang, masuk ke rumah korban.

Baca Juga: PPKM Mulai Hari Ini, Pedagang dan Pengunjung Pasar Hewan Diperiksa Ketat

"Pelaku tetangga korban berinisial WA (34). Awalnya yang dicari suami korban. Karena tidak ada, istri dan anak menjadi sasaran," jelas Iptu Sugiyanto, Senin 11 Januari 2021.

Saat datang, pelaku marah-marah seperti kesetanan. Ia mencari suami korban dan mengancam akan membunuh jika ketemu.

Baca Juga: HUT ke 48, PDIP Tanam Ribuan Pohon di DAS Desa Karangcegak

Beruntung, anak pertama korban yang berusia 10 tahun berhasil melarikan diri saat kejadian.

Tapi naas bagi DW dan anak balitanya menjadi korban amukan pelaku.

Baca Juga: Lama Belum Ada Solusi, Ibu-Ibu di Kemangkon Nekad Hadang Truk Galian C Sambil Gendong Anaknya

Mendengar suasana gaduh di rumah korban, warga berkumpul dan melerai kejadian itu. Tersangka sempat dikeroyok warga saat kejadian.

Namun beruntung, aksi tersebut segera diketahui Polsek Kutowinangun sehingga bisa diamankan dari amukan massa.

Baca Juga: Ngeri! di Purbalingga, Adik Tega Bunuh Kakak Kandungnya Sendiri

"Kita diuntungkan kecepatan pelaporan. Sehingga kita bisa segera datang ke lokasi mengamankan tersangka dari amuk massa sedang korban dilarikan ke rumah sakit," terangnya.

Korban Balita dirujuk dilarikan ke RS Margono sedang Ibunya dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun.

Baca Juga: Jelang PPKM, Kodim 0702/Purbalingga Gencar Imbau Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kesal dengan suami korban, karena sering menuduh membuang bangkai ayam ke atap rumahnya.

Karena tuduhan itu, tersangka emosi kepada suami korban.

Baca Juga: Seorang Ibu di Demak Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Kasat Reskrim Polres Kebumen AKP Afiditya Arief Wibowo mengungkapkan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan.

Tersangka dikenakan Pasal 80 UU perlindungan anak dan Pasal 353 KUH Pidana tentang penganiayaan yang direncanakan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terapkan PPKM, Tiwi : Tingkat Kematian Karena Covid - 19 Purbalingga di Atas Rata-Rata Nasional

"Tersangka masih kita periksa. Saat ini sudah di Sat Reskrim Polres Kebumen," ungkap AKP Afiditya.***

Editor: Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler