Komite Kebijakan dalam hal ini bertugas menyusun rekomendasi kebijakan strategis (Kepada Presiden), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional.
Selain itu, Komite Kebijakan mengintegrasikan dan menetapkan langkah langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut berikut terobosan-terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
Baca Juga: Angka Kesembuhan Pasien Covid-19 di Purbalingga Masih Rendah
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak Drastis, 2 Wilayah Ini Curi Perhatian Presiden Jokowi
Sementara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional mengemban tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan masing-masing bidang.
Dalam pembentukan KPC PEN, Presiden Jokowi berupaya untuk membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik guna bersama-sama mewujudkan “Kesehatan Pulih, Ekonomi Bangkit”.
Baca Juga: KPU Dinilai Kurang Tegas Menindak Pelanggaran
Baca Juga: Penderita Chikungunya di Desa Blater Bertambah
Baca Juga: Karyawan Konter Curi 19 Handphone Buat Judi Online
Untuk itu, pemerintah pun telah menyiapkan dan menjalankan sejumlah kebijakan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi. Melalui Komite ini, Presiden Jokowi mengajak masyarakat untuk terus produktif dengan dukungan berbagai program pemerintah tersebut.