Tetap Masuk Kerja saat Libur 9 Desember 2020, Menaker: Berhak Atas Upah Kerja Lembur

- 8 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi hari libur 9 Desember 2020
Ilustrasi hari libur 9 Desember 2020 /Pras/Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga – Bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020 secara serentak, pemerintah telah menetapkan bahwa 9 Desember 2020 menjadi hari libur.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada 2020, namun Hari Libur Nasional 9 Desember 2020 juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Mendarat di Indonesia

Oleh sebab itu, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada hari libur 9 Desember 2020.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 7 Desember 2020 seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Catat! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x