Tetap Masuk Kerja saat Libur 9 Desember 2020, Menaker: Berhak Atas Upah Kerja Lembur

- 8 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi hari libur 9 Desember 2020
Ilustrasi hari libur 9 Desember 2020 /Pras/Lensa Purbalingga

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

Baca Juga: Di Purbalingga, Laporkan Politik Uang Dapat Rp 2,5 Juta

Namun demikian, bagi pekerja /buruh yang tetap bekerja pada hari libur 9 Desember 2020 yang bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada 2020 tersebut, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Besok Libur! 9 Desember Manfaatkan Hak Pilihmu di Pilkada 2020

Baca Juga: Akibat Musibah Tanah Bergerak, KPU Purbalingga Pindahkan Dua TPS di Dusun Pagersari Tumanggal

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan hari libur 9 Desember 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.***

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah