Tetap Masuk Kerja saat Libur 9 Desember 2020, Menaker: Berhak Atas Upah Kerja Lembur

- 8 Desember 2020, 15:09 WIB
Ilustrasi hari libur 9 Desember 2020
Ilustrasi hari libur 9 Desember 2020 /Pras/Lensa Purbalingga

Lensa Purbalingga – Bertepatan dengan dilaksanakannya Pilkada 2020 secara serentak, pemerintah telah menetapkan bahwa 9 Desember 2020 menjadi hari libur.

Meskipun tidak semua daerah melangsungkan pilkada 2020, namun Hari Libur Nasional 9 Desember 2020 juga berlaku bagi daerah yang tidak melaksanakan pemilihan.

 

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, tertanggal 7 Desember 2020.

Baca Juga: Pinjam Motor untuk ke ATM Dibawa Kabur, Warga Purwokerto Barat Ditangkap Polisi

Baca Juga: Ini Cara Jitu Atasi NIK KTP yang Tak Muncul di Link eform.bri.co.id/bpum saat Daftar BLT BPUM

Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Covid-19 Sinovac Telah Mendarat di Indonesia

Oleh sebab itu, kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan hak suaranya pada hari libur 9 Desember 2020.

“Bagi pekerja/buruh yang daerahnya melaksanakan pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja/buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” kata Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin 7 Desember 2020 seperti dikutip lensapurbalingga.com dari laman setkab.go.id.

Baca Juga: Catat! Presiden Jokowi Tetapkan 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur

Baca Juga: PDIP Purbalingga Siagakan Satgas Anti Politik Uang di 239 Desa

Baca Juga: Di Purbalingga, Laporkan Politik Uang Dapat Rp 2,5 Juta

Namun demikian, bagi pekerja /buruh yang tetap bekerja pada hari libur 9 Desember 2020 yang bertepatan dengan hari pemungutan suara Pilkada 2020 tersebut, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja/buruh yang daerahnya tidak melaksanakan pilkada dan tetap harus masuk kerja, maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Besok Libur! 9 Desember Manfaatkan Hak Pilihmu di Pilkada 2020

Baca Juga: Akibat Musibah Tanah Bergerak, KPU Purbalingga Pindahkan Dua TPS di Dusun Pagersari Tumanggal

Baca Juga: Terus Bergulir, Gakkumdu Hingga Penyidik Polres Mulai Tangani Dugaan Pelanggaran Kampanye

Sebelumnya pemerintah juga telah menetapkan hari libur 9 Desember 2020 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.***

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah