Lensa Purbalingga - Pemerintah akan menyalurkan BPUM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM.
Untuk memastikan terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM atau tidak, pelaku UMKM bisa melakukan cek dengan cara yang mudah saatmsaat link yang telah ditentukan.
Sementara itu, program BPUM Rp2,4 juta ini diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ditunjuk Jokowi Jadi Menparekraf Baru, Segini Total Kekayaan Sandiaga Uno
Baca Juga: Catat! Operasi Yustisi dan Tes Antigen di Jateng Dilakukan di 11 Lokasi Ini
Pemerintah berharap, melalui program BPUM untuk UMKM ini, bisa membangkitkan gairah perekonomian di Indonesia.
Meski BPUM UMKM tahap 2 ini telah ditutup sejak November 2020 lalu, namun masih banyak masyarakat yang sedang menunggu hasil, terkait dirinya terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.
Sebagaimana dikutip dari SeputarTangsel.com dalam artikel "Cara Mudah Cek Penerima Bantuan UMKM Rp2,4, Cek Melalui https://eform.bri.co.id/bpum" disebutkan, bahwa untuk mengecek terdaftar sebagai penerima atau tidak, bisa melalui link https://eform.bri.co.id/bpum.
Baca Juga: Tabrakan Maut di Purbalingga, Dua Pemotor Tewas
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Segera Cek 3 Poin Penting Surat Edaran Satgas Covid-19 Ini
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek melalui link tersebut, cukup melampirkan NIK KTP dan kode verifikasi.
Setelah masuk, dan tiba-tiba muncul keterangan error, halaman bisa direfresh dan akan kembali normal.
Untuk mendapat program BPUM untuk UMKM ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Lesti Kejora Raih Posisi ke 5 Wanita Tercantik di Dunia 2020 Hingga Trending di Twitter
Baca Juga: Merasa Dirugikan Dinyatakan Covid-19, Keluarga Alm Hanta Novita Tuntut RS Dadi Keluarga
Berikut syaratnya:
1. WNI
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Mememiliki usaha mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga: Soal 6 Laskar FPI Tewas Ditembak, Gus Yaqut Tegaskan Ini!
Baca Juga: Merasa Kesal, Warga Desa Kemangkon Blokir Jalan
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus diberikan atau dilampirkan saat mendaftar.
Pelaku UMKM juga masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: 3 Anggota Dewan Positif Covid-19, DPRD Purbalingga Gelar Tes Swab Massal
Baca Juga: Jokowi Umumkan 6 Menteri Baru di Kabinet Indonesia Maju, Ada Sandiaga Uno dan Yaqut
Baca Juga: 10 Ucapan Singkat Selamat Hari Ibu Spesial dari Tokoh Dunia
Selain persyaratan tersebut, jika ingin mendapatkan program BPUM untuk UMKM ini harus mempersiapkan data sebagai berikut:
-Nomor Induk Kependudukan (NIK)
-Nama lengkap
-Alamat tempat tinggal sesuai KTP
-Bidang usaha
-Nomor telepon
Baca Juga: 39 Penyalahguna Narkoba Direhabilitasi. Paling Muda usia 15 Tahun, Tertua 57 Tahun
Baca Juga: Cair Desember! Begini Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 di eform.bri.co.id/bpum
Baca Juga: Gus Yaqut Jadi Menteri Agama Kabinet Indonesia Maju, Berikut Biografi Singkatnya
Setelah melengkapi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum Kementerian/Lembaga Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.***(Muhammad Hafid/SeputarTangsel.com)