Wow! Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Kemensos, Segera Cek Nama Penerima di Link Ini

- 21 Januari 2021, 14:05 WIB
Pemilik kartu KIS bisa dapat Bansos Kemensos, segera cek nama penerima di link dtks.kemensos.go.id
Pemilik kartu KIS bisa dapat Bansos Kemensos, segera cek nama penerima di link dtks.kemensos.go.id /Antara Foto/Dewi Fajriani/

Lensa Purbalingga - Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) segera cek nama anda sebagai penerima Bansos Kemensos.

Jika beruntung, nama anda akan masuk dalam daftar penerima Bansos 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk memastikannya, lakukan cek daftar penerima Bansos dengan menggunakan identitas, salah satunya KIS.

Baca Juga: Surat MK Sudah Turun, KPU Tetapkan Hasil Pilkada 2020

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) Bansos ini untuk meningkatkan perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Anggaran yang disiapkan untuk program Bansos ini terbilang besar, yakni sebesar Rp110 triliun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menyampaikan secara langsung terkait Bansos yang diperpanjang pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: Pak Sulaiman Trending di Twitter, Sosok Guru dan Pendeta di Pedalaman Lembah Baliem Papua

Presiden Jokowi mengatakan, kondisi ekonomi pada 2021 belum pulih sepenuhnya.
Sehingga, dengan diperpanjangnya program Bansos ini, perekonomian masyarakat akan terbantu.

“Saya sudah sampaikan ini pada Pak Menko tapi ini ada Bu Mensos, Januari awal harus tersalurkan karena akan memberikan trigger pada pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden Jokowi.

Bahkan, Jokowi juga meminta jajarannya untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan dengan tepat sasaran.

Baca Juga: Juru Parkir Alun-alun Keluhkan Aturan Baru, Nasib Kami Bagaimana....

Menurutnya, jika diperlukan perbaikan data, pemerintah daerah harus dilibatkan.
Selain itu, Jokowi pun menegaskan tidak ada potongan dalam bentuk apapun, karena Bansos tersebut akan dikirim langsung ke rekening penerima manfaat.

“Jadi proses digitalisasi data bansos yang diintegrasikan dengan banking system, saya kira itu yang kita inginkan,” kata Presiden saat menggelar rapat di Istana Merdeka.

Namun demikian, masyarakat diminta memanfaatkan Bansos ini, untuk membeli kebutuhan pokok dan hal yang lebih berguna lainnya, daripada untuk membeli rokok.

Baca Juga: 8 Komitmen Calon Kapolri Listyo Sigit, Jadikan Polri Institusi Presisi Hingga Merawat Kebhinekaan

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020 lalu.

"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Fix! Disetujui DPR RI Jadi Kapolri, Listyo Sigit Telah Siapkan Program 100 Hari Kerja

Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?
Sebagaimana dikutip dari FixIndonesia.com dalam artikel Punya Kartu KIS Jangan Disimpan, Buruan Cairkan Bansos Kemensos Di Link Ini!, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp 300.000 disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.

Baca Juga: Fadli Zon: Saya Percaya Kapolri Baru Komjen Listyo Sigit Bisa Membawa Polri Lebih Maju

Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300.000 per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.

Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.

Baca Juga: Lebaran 2021, Bandara Besar Jenderal Soedirman Purbalingga Beroperasi

Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.

Sebelum menerima bantuan, calon penerima bisa melakukan pengecekan terlebih dahulu di link dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan bisa menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK / KIS.

Adapun untuk melakukan pengecekan penerima bantuan Rp 300 ribu bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Hasil Swab Belum Keluar Nekat Mudik ke Purbalingga, Sampai Kampung Dinyatakan Positif Covid-19

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan, yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

Baca Juga: Hilang Kosentrasi, Pengendara Mobil Tabrak Pohon di Kemangkon Sampai Dilarikan Rumah Sakit

Baca Juga: 21 Januari 2021: Diperingati sebagai Hari Peluk Nasional, Begini Sejarah dan Manfaatnya

Baca Juga: Soal Penerima Bansos Fiktif, Benny K Harman ke Mensos Risma: Mohon Jelaskan

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.***(Akbar Gunawan Wadi/FixIndonesia.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x