Jadwal Pencairan Bantuan Sosial BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Cara Mendapatkan Rp1,2 Juta

- 27 Januari 2021, 12:09 WIB
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan.
Bantuan sosial atau BSU BPJS ketenagakerjaan. /Dokumen BPJS Ketenagakerjaan///Dokumen BPJS Ketenagakerjaan

Lensa Purbalingga - Pemerintah berencana memperpanjang bantuan subsidi upah/gaji (BSU) atau bantuan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1,2 juta pada 2021.

Pada 2020 lalu, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan (Stafsus Kemnaker), Reza Hafiz mengungkapkan, Kemanker berharap program bantuan sosial BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 juta untuk pekerja formal bergaji di bawah Rp5 juta per bulan tersebut bisa terlaksana kembali pada 2021, mengingat kondisi pandemi Covid-19 masih berlanjut.

Baca Juga: Jawab Rumor BLT BPJS Termin 3, Begini Kata Menaker Ida Fauziyah

Menurut Reza, keputusan lanjutan program bantuan sosial atau BSU Ketenagakerjaan Rp1,2 juta untuk termin 3 pada 2021 akan tergantung dengan kondisi perekonomian Indonesia.

Sebab, kondisi perekonomian pada 2020 juga akan berpengaruh terhadap besaran dana yang akan disalurkan kepada calon penerima BLT atau BSU.

“Namun, secara policy atau kebijakan itu kami mengikuti dari keputusan KPC-PEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional)," ujar Reza di YouTube Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Pemberlakuan PKM Jawa Bali Diperpanjang Dua Minggu, Begini Penjelasannya

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, proyeksi alokasi anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 mencapai Rp403,9 triliun atau naik dari rencana sebelumnya Rp372,3 triliun.

Total anggaran program PEN Rp403,9 triliun tersebut difokuskan untuk alokasi terhadap enam bidang yaitu kesehatan Rp25,4 triliun dengan SILPA Earmark 2020 Rp47,07 triliun yang akan dimanfaatkan untuk tahun ini dan perlindungan sosial Rp110,2 triliun.

Baca Juga: PPKM Jilid 2 di Kota Bekasi Diperpanjang Hingga 30 Hari

Kemudian, sektoral kementerian/lembaga dan pemda Rp184,2 triliun, UMKM dan pembiayaan korporasi Rp63,84 triliun, serta insentif usaha Rp20,26 triliun.

“Pemulihan ekonomi nasional akan terus didukung dalam APBN 2021,” ujarnya webinar bertajuk Perempuan Berdaya Indonesia Maju: Refleksi Awal Tahun 2021 Quo Vadis Perempuan Indonesia di Jakarta belum lama ini.

Baca Juga: Vaksinasi Kedua Diterima Presiden Jokowi Hari Ini

Di samping itu, kata dia, anggaran program PEN hingga akhir 31 Desember 2020, terealisasi Rp579,78 triliun atau 83,4% dari total pagu sebesar Rp695,2 triliun.

Bila merujuk anggaran PEN di atas yang mengalami kenaikan, maka program BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa diperpanjang hingga 2021.

Seperti dikutip dari iNSulteng.com dalam artikel Jadwal Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Cek di Sini Dapatkan Rp1,2 Juta, untuk mengecek penerima bantuan sosial atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah, bisa melalui link sebagai berikut:

Baca Juga: Jalan Tol Kayu Agung-Palembang Diresmikan, Jokowi Sebut Hemat Waktu Tempuh Hingga 75 Persen

1. https://bsu.kemnaker.go.id

2. https://kemnaker.go.id

3. Login melalui BPJSTK Mobile 

4. Login melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

5. Melalui SMS Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaan masih aktif atau tidak.

Baca Juga: Wow! Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat Bansos Kemensos, Segera Cek Nama Penerima di Link Ini

6. Melalui WhatsApp Selain melalui web dan SMS kalian dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910. 

Namun demikian, jika anda belum menerima pada termin 1 dan 2, bisa dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui layanan online berikut.

Diketahui Pemerintah memberikan BSU di tengah pandemi COVID-19 kepada karyawan di seluruh Indonesia untuk menopang ekonomi.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Tol Semarang Demak Terkendala Lahan, Begini Penjelasan Ganjar

Sebagian telah disalurkan, juga sebagian sudah menerima namun sebagian juga belum menerima BSU tersebut.

Ada beberapa faktor karyawan belum menerima BSU termin satu dan dua, mulai dari kesalahan rekening hingga kesalahan pendataan.

Bagi yang merasa belum menerima BSU Rp1,2 juta bisa melaporkan masalah itu ke Kemenaker melalui layanan berikut ini:

Baca Juga: Sebanyak 1,7 Juta Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Ditolak Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Ketua DPRD Purbalingga Soroti Pembangunan Fisik, Lemahnya Perencanaan

Baca Juga: Ini Ketoprak Pinggir Jalan Paling Enak di Purbalingga

“Layanan bidang ketenagakerjaan melalui website https://bantuan.kemenaker.go.id, atau ke 021 50816000 (dan) aplikasi Whatsapp 08119303305,” tulis manajemen Kemenaker, dikutip dari kemenaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) sebanyak 3,5 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch atau tahap ketiga. Serah terima data ini sebagai lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.

Baca Juga: Soal Anies Diminta Mundur, Sufmi Dasco Ahmad Tegur Ketua DPC Partai Gerindra Jaktim

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penyalur TKI Ilegal di Banyumas

Baca Juga: Pekerja Formal yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Bantuan

“Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta. Jadi ini lebih besar dibandingkan tahap I dan II,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, pada Press Conference secara online tentang Progres Bantuan Subsidi Upah Gaji/Upah beberapa waktu lalu. ***(situr Wijaya/iNSulteng.com)

Editor: Henoh Prastowo

Sumber: INSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah