Pelaksanaan Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari, Begini Isi Surat Edaran Bupati Banyumas

- 4 Februari 2021, 19:59 WIB
Gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari, mulai dari 6 sampai 7 Februari 2021.
Gerakan Jateng di Rumah Saja selama 2 hari, mulai dari 6 sampai 7 Februari 2021. /Tangkapan layar/Akun Instagram @kominfo.jateng

Lensa Purbalingga - Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak menutup pasar dalam pelaksanaan gerakan 'Jateng di Rumah Saja' selama dua hari, pada 6-7 Februari 2021.

Dalam pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja, operasional setiap pasar di wilayah Kabupaten Banyumas akan dibatasi waktunya, yakni buka paling cepat pukul 01.00 WIB dan tutup paling lambat pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Usulkan Gerakan Jateng di Rumah Saja, Bupati Banyumas Nyatakan Setuju

Pembatasan waktu operasional pasar tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Banyumas Nomor: 360/581/2020, Tentang Penghentian Aktivitas Di Luar Rumah/Tempat Tinggal Pada Tanggal 6-7 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran Bupati Banyumas tersebut, mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Banyumas agar melakukan dan mensukseskan:

Baca Juga: Respon Pernyataan Jokowi PPKM Gagal, Ganjar Akan Berlakukan Jateng di Rumah Saja Selama 2 Hari

1. Gerakan Jateng di Rumah Saja dengan tidak melakukan aktivitas/kegiatan di luar rumah/tempat tinggal/kediaman masing-masing pada hari Sabtu tanggal 6-7 Februari 2021 selama 24 jam penuh, mulai dari pukul 00.00 WIB sampai 23.59 WIB.

2. Dikecualikan dari larangan sebagaimana dimaksud poin 1, dapat beroperasi 100 persen, untuk unsur sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, industri strategis, kegiatan konstruksi, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Baca Juga: Bupati Purbalingga Dukung Jateng di Rumah Saja

3. Seluruh perkantoran, toko modern, pusat perbelanjaan, tempat usaha termasuk usaha pariwisata dan tempat lainnya yang tidak terkait dengan unsur sektor esensial sebagaimana dimaksud poin 2, agar tutup.

Halaman:

Editor: Henoh Prastowo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x