Kakorlantas Bantah Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

- 16 April 2021, 21:27 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono /ANTARA.

Lensa Purbalingga - Berdar di media dan masyarakat bahwa pihak Kakorlantas Polri Irjen Pol Istino mempersilahkan untuk mudik sebelum tanggal 6 atau tanggal efekti dilarang mudik.

Adanya himbauan itu membuat sejumlah masyarakat lebih memilih untuk mudik lebih awal demi menghindari larangan mudik yang nantinya diberlakukan mulai 6 Mei mendatang.

Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik, Kenapa? Ini Penjelasan Jokowi

Tapi hal itu dibantah oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono membantah telah mempersilahkan masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Justru pihaknya tidak merekomendasikan hal itu karena adanya aturan karantina yang diberlakukan di setiap daerah.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 Mei tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," kata Istiono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Sebulan Bisa Ungkap 4 - 5 Kasus, Kabupaten Purbalingga Jadi Sasaran Empuk Peredaran Narkoba. Mengapa ?

Menurut Istiono, sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan mengatur soal fungsi penanganan yang mewajibkan pendatang melaksanakan karantina selama 5x24 jam kecuali untuk tujuan bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi 2 anggota keluarga untuk kepentingan bersalin.

"Jadi tidak direkomendasikan karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama 5 hari sesuai SE Nomor13 Tahun 2021 dari Satgas COVID-19," kata Istiono.

Baca Juga: Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Pemudik Masuk Sawah di Desa Kembangan Purbalingga

Halaman:

Editor: Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x