Barang yang hilang berupa 2 buah kalung seberat 90 gram dengan liontin kalung berlian, satu cincin 1 gram, asesoris anting pin baju, satu buah gelang seberat 7 gram sudah tidak ada ditempatnya.
"Dengan adanya kejadian tersebut, RS melaporkan kepada Polresta Banyumas dengan total kerugian mencapai Rp 25.750.000," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa MAR dan FK menjual sejumlah perhiasan tanpa dilengkapi surat-surat pembelian.
Atas dasar informasi tersebut, kata dia, petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas segera mengamankan sepasang kekasih tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, MAR ternyata mantan asisten rumah tangga di rumah korban. Dia mengambil telepon pintar milik korban saat masih bekerja di rumah itu," katanya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi Kantor Kecamatan Purbalingga, Awal Juni Kejari Tetapkan Tersangka
Berry mengunkapkan, pelaku melakukan aksi pencurian saat majikannya pergi. Barang hasil curian kemudian diserahkan kepada pacarnya yang telah menunggu di luar rumah.
Barang hasil kejahatan kemudian dijual dan dari hasil penjualan tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 7,2 juta.
Baca Juga: Nunggak Pajak, Puluhan Ribu Kendaraan Bermotor Di Purbalingga Terancam Bodong